Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pihaknya mengikuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Bahkan Pemkot Bandung telah memiliki hitungan untuk memotong tunjangan ASN dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Pokoknya kami membuat surat edaran karena sesuai dengan Inmendagri, kita mah harus linier, intruksi dari Mendagri, pasti enggak boleh. Kalau ada yang melanggar, kita potong aja TPPnya, gampang. Dan itu ada rumusnya," kata Yana di Balai Kota Bandung, Senin, 25 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Catat! Ini 6 Gerbang Tol dari dan Menuju Kota Bandung untuk Pemudik
Yana menuturkan, para ASN tidak mencari alasan agar bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik. Terlebih, pada 29 April nanti seluruh kendaraan dinas akan masuk ke garasi guna memastikan tidak dipakai mudik.
"Mau libur bersama, tanggal 29 Apil, istilahnya (mobil dinas) sudah dikandangin," cetusnya.
Yana pun meminta kepada para pejabat instansi di lingkungan Pemkot Bandung untuk mengawasi mobil dinas masing-masing dan segera melaporkan jika kedapatan ASN yang tetap nekat.
"Kan kontroling kita mah ada sisitu aja, ya udah kalau enggak nurut, potong tunjangannya, gampang lah," tegas Yana.