Suasana mudik pada 2017. Foto: MI/Ramdani
Suasana mudik pada 2017. Foto: MI/Ramdani

Pemda Diminta Tanggap Merespons Pemudik Sebelum 6 Mei

Antara • 19 April 2021 21:23
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tanggap dan merespons secara tepat penanganan pemudik yang datang terlebih dahulu sebelum masa libur Lebaran 6-17 Mei 2021. Menurutnya, harus ada upaya pencegahan agar virus tidak menyebar secara cepat.
 
"Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel sebelum masuk ke kampung halaman. Maka, pada titik ini, pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk mengatur agar desa bisa tercegah dari penularan virus," ujar Nabil, seperti dilansir Antara, Senin, 19 April 2021.
 
Menurut dia, ketegasan bisa dilakukan pemda dengan tindakan isolasi selama waktu yang direkomendasikan. Atau, bisa dengan menunjukkan surat negatif covid-19 dari institusi yang berwenang.
 
"Akan tetapi, koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini," katanya.
 
Dia pun menilai pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasinya tepat dan satu pintu. "Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," ujar Nabil.
 
Pemerintah melarang mudik semua kalangan masyarakat, baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Baca: Mudik Sebelum 6 Mei Wajib Patuhi Aturan Satgas
 
Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi.
 
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
 
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.
 

  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan