Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok, BPMI Setpres
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok, BPMI Setpres

Mudik Sebelum 6 Mei Wajib Patuhi Aturan Satgas

Nur Azizah • 15 April 2021 17:47
Jakarta: Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan saat melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum 6 Mei 2021. Pemerintah melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
 
"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 15 April 2021.
 
Wiku mengatakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib mematuhi Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Wiku meminta kepala daerah dan Satgas setempat tegas memberlakukan aturan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran ini dengan tegas agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," ujarnya.
 
Baca: Jalur Tikus Mudik Diawasi 24 Jam
 
Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021:
 
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.
 
c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
d. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

e. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
 
f. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 
g. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
 
h. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
 
i. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
j. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
 
k. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melalukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan.
 
l. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
 
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, serta terluar.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif