"Jadi mekanismenya kendaran ekpor-impor didaftarkan pada kami serta korlantas. Karena ada pembatasan mulai tanggal 31 Mei, 1 dan 2 Juni," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani di gedung Kemenhub, Senin, 6 Mei 2019.
Dia mengatakan, hal itu diberlakukan, karena mudik lebaran diprioritaskan untuk pergerakan masyarakat. Selain itu pemasangan stiker dengan QR code identitas truk ini juga memudahkan kontrol lalu lintas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nantinya, QR code ini berisi identitas kendaraan, nomor kendaraan, dan nomor rangka. Lebih memudahkan kontrol di lapangan juga nantinya," lanjut Ahmad.
Sementara itu, Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Bambang Sentot Widodo menyebut stiker berukuran 20 cm x 20 cm ini akan ditempel di kaca depan truk. Pihaknya akan menindak jika ditemukan truk dengan tiga sumbu melintas pada ruas jalan raya maupun tol.
"Jangan sampai nanti anggota kami bertindak, dan itu merugikan. Jika dipasang dengan baik maka akan memperlancar arus lalu lintas semasa mudik," kata Bambang.
Pemberlakuan aturan ini juga akan diterapkan pada arus balik yakni pada 8 hingga 10 Juni. Pihaknya mencatat ada sekitar 900 truk yang telah terdata untuk mendapatkan stiker khusus ini di seluruh Indonesia.
"Kita masih terus mendata, dan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) juga telah sosialisasi dan kerjasama untuk kelancaran masalah ini," sambung Bambang.
Kemenhub menyebut pendaftaran untuk mendapatkan stiker angkutan ini tidak dipungut biaya. Selain itu angkutan yang membawa logistik sembako, bebas dari aturan ini.
"Kalau angkutan pembawa sembako tidak diatur. Boleh, itu pengecualian," tutup Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SCI)