Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karawang AKP Lucky Martono menuturkan pemberlakukan buka dan tutup di Rest Area KM 57 dilakukan guna mencegah penumpukan kendaraan.
"Dengan sistem ini kami berharap tidak terjadi kepadatan atau penumpukan kendaraan yang dapat jadi potensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujar Lucky, dikutip dari Antara, Jumat, 5 April 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga:Pengunjung Rest Area Dibatasi 30 Menit, Nasib Pengunjung Posko Mudik Bagaimana? |
Sistem buka tutup di Rest Area KM 57 bersifat situasional sesuai perkembangan arus lalu lintas. Sementara itu, jumlah kunjungan masih terbilang normal pada H-6 dan H-5 Lebaran sehingga masih banyak ruang parkir yang bisa dimaksimalkan.
"Kunjungan pemudik di Rest Area KM 57 biasanya terjadi pada petang atau menjelang buka puasa, dan dini hari menjelang waktu sahur. Hingga saat ini masih normal," kata Lucky.
Lucky memprediksi sistem buka tutup di rest area KM 57 mulai diberlakukan efektif pada H-4 hingga H-1 Lebaran atau pada 6 sampai 9 April 2024.
Baca juga:Pemudik Rentan Diharapkan Istirahat diRest AreaTipe A, Ini Alasannya |
Informasi yang diterima kepolisian dari otoritas pengelola jalan tol, pada periode tersebut terjadi peningkatan pengguna jalan tol dengan persentase sekitar 20 hingga 40 persen per hari.
Lucky menyebutkan selama sistem buka tutup diberlakukan, para pemudik akan diberikan waktu parkir kendaraan maksimal 30 menit untuk memenuhi kebutuhannya di area peristirahatan. Setelahnya, petugas kepolisian mempersilakan mereka kembali melanjutkan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)