Mengubah girik menjadi  Sertifikat Hak Milik. Foto: MI/Liliek Dharmawan
Mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik. Foto: MI/Liliek Dharmawan

Cara Mengubah Girik Jadi Sertifikat

Rizkie Fauzian • 11 April 2020 10:10
Jakarta: Bagi pemilik properti tentu memahami jika legalitas merupakan hal yang paling penting. Di Indonesia, sertifikat properti terbagi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Pakai.    
 
Selain itu ada juga Girik atau Petok. Berbeda dengan sertifikat lainnya, Girik hanyalah tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat yang tak tercatat di kantor pertanahan.
 
Nah, bagi Anda yang saat ini memiliki sertifikat girik dan ingin mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, begini syarat dan tata caranya dikutip dari laman Lamudi Indonesia.

Apa itu Girik?   

Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.

Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik

1. Datang ke Kantor Kelurahan

Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor kelurahan tempat lokasi properti Anda berada. Dari kantor kelurahan tersebut Anda membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Lurah.
 
Surat ini sangat penting guna memastikan bahwa girik yang Anda miliki bukanlah sengketa. Selain itu Anda juga harus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
 
2. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
 
Kemudian Anda juga diwajibkan untuk datang ke kantor BPN, jangan lupa untuk membawa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
 
Kemudian berkas-berkas tersebut dibawa ke loket pendaftaran dari sana baru Anda bisa mendaftarkan pengajuan untuk mengubah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM).    
 
3. Petugas BPN akan Mengukur Tanah    
 
Setelah itu, BPN akan mengukur tanah Anda sesuai dengan data yang diterima dari sana BPN akan mencetak Surat Ukur yang berisi hasil pengukuran lokasi yang disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
 
4. Penerbitan  
 
Setelah diukur kemudian BPN akan menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentan pemberian hak atas tanah atau secara resmi Anda mendapatkan SHM, sertifikat ini dapat diambil di loket kantor BPN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan