Syarat dan cara mengajukan KPR. Foto: Shutterstock
Syarat dan cara mengajukan KPR. Foto: Shutterstock

Cekidot, Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah

Rizkie Fauzian • 16 Mei 2023 14:05
Jakarta: Membeli hunian dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu alternatif yang bisa dipilih dalam memenuhi kebutuhan papan. Namun, sebelum menggunakan sistem itu, Anda harus memahami syarat KPR rumah terlebih dahulu.
 
Dengan memahami syarat KPR rumah, Anda dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuannya dengan mudah.
 
Adapun syarat KPR rumah serta langkah-langkah pengajuannya akan dijelaskan secara detail di bawah ini seperti dikutip dari laman OCBCNISP, Selasa, 16 Mei 2023.

Syarat pengajuan KPR rumah

Secara umum, jenis kredit kepemilikan rumah yang paling sering dikenali dan digunakan kebanyakan orang adalah KPR subsidi dan nonsubsidi.

KPR subsidi dan nonsubsidi dibedakan dari ada atau tidak adanya bantuan dari pemerintah.
 
KPR subsidi adalah jenis kredit pemilikan rumah yang uang muka ataupun suku bunganya diringankan melalui bantuan pemerintah.
 
Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang diberikan bank pada masyarakat umum.
 
Adapun syarat KPR rumah untuk kedua jenis tersebut tentu berbeda. Untuk mengetahui syarat KPR rumah untuk masing-masing jenis ini, simak penjelasan di bawah ini!

Syarat KPR subsidi

Untuk bisa mendapatkan bantuan pemerintah dalam memiliki hunian melalui sistem KPR subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga seseorang berhak untuk mengajukan kredit pemilikan ini.
 
Adapun sejumlah syarat KPR subsidi antara lain, yaitu:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  4. Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya.
  5. Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.
  6. Penghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun
  7. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  8. Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)
  9. Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

Syarat KPR nonsubsidi

Sementara itu, KPR nonsubsidi atau konvensional berlaku bagi siapa saja yang ingin mengajukan mulai dari perorangan sampai pemilik badan usaha, namun syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  3. Memiliki status sebagai karyawan, pengusaha, atau profesional.
  4. Untuk jenis non-subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah pemohon telah memiliki masa kerja dan pengalaman kerja selama minimal 1 tahun dan 2 tahun.
  5. Lalu bagi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.
  6. Ketika kredit lunas, usia maksimum karyawan serta pengusaha atau profesional adalah 55 tahun dan 65 tahun
Syarat KPR rumah non-subsidi bagi perorangan dan pemilik badan usaha kurang lebih sama dan hanya dibedakan dari masa kerja serta usia maksimum pelunasan.
 
Baca juga: Mau Ajukan Cicilan Rumah Subsidi ke Bank? Begini Syarat dan Caranya

Namun, dokumen pengajuan KPR nonsubsidi bagi perorangan dan pemilik badan usaha cukup berbeda. Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pemohon perorangan dan pemilik badan usaha:
 
Dokumen Pengajuan KPR untuk Perorangan:
  1. Salinan KTP dari pemohon.
  2. Salinan KTP dari suami atau istri.
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK).
  4. Salinan surat nikah atau cerai.
  5. Salinan NPWP pribadi.
  6. Salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  7. Salinan akta pendirian perusahaan.
  8. Salinan rekening koran atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
  9. Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Langkah-langkah pengajuan KPR

Untuk mewujudkan rumah impian Anda, ada beberapa langkah mudah yang bisa diikuti untuk mengajukan KPR, yakni:

1. Memilih dan menentukan rumah yang diinginkan

Langkah awal untuk mengajukan KPR adalah menentukan rumah yang ingin dibeli.
 
Pastikan untuk mengonfirmasi dengan bank atau broker properti sebelum menentukan hunian yang ingin dibeli. Sebab, tidak semua rumah dapat dibeli dengan menggunakan KPR.
 
Baca juga: Biar Gak Ditolak, Begini Cara Tepat Mengajukan KPR 

Selain itu, lakukan survei pada lokasi perumahan yang menyediakan KPR tersebut.
 
Pastikan lingkungan yang akan ditinggali bebas dari banjir agar Anda bisa tinggal di rumah dengan nyaman tanpa kekhawatiran.

2. Teliti dalam mempelajari spesifikasi rumah yang akan dibeli

Setelah menentukan rumah yang diinginkan, Anda juga perlu melakukan tanya jawab terperinci pada agen properti mengenai hunian tersebut.
 
Beberapa hal yang perlu ditanyakan antara lain, yaitu harga rumah, sistem cicilan, uang muka, serta biaya lingkungan seperti air, kebersihan, dan keamanan.
 
Pastikan pula denah rumah yang akan Anda tempati sesuai dengan kebutuhan dan mencukupi. Selain itu, perhatikan juga keberadaan fasilitas di sekitar perumahan, seperti akses transportasi dan pasar terdekat.

3. Melakukan pembayaran uang booking sebagai tanda jadi

Setelah mendapatkan informasi lengkap mengenai rumah yang akan dibeli, langkah selanjutnya adalah memberikan uang booking sebagai tanda jadi.
 
Uang booking ini merupakan bukti pemesanan rumah sehingga rumah yang diinginkan tidak akan dibeli oleh orang lain.
 
Perlu diketahui bahwa setiap developer perumahan memiliki aturan yang berbeda mengenai uang tanda jadi, maka pastikan untuk menanyakan persyaratan tersebut terlebih dahulu.

4. Mengajukan KPR ke pihak bank yang dituju

Langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR pada bank yang sesuai dengan kebutuhan dan pilihan Anda.
 
Biasanya developer akan membantu dalam proses pengajuan KPR jika mereka bekerja sama dengan bank tertentu, tetapi jika tidak, Anda harus mengurusnya sendiri.
 
Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan oleh bank, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
 
Setelah pengajuan diajukan, bank akan melakukan persetujuan selama satu bulan, termasuk melakukan survei keuangan untuk mengecek skor kredit.
 
Penting untuk diingat bahwa cicilan KPR tidak boleh melebihi 30 perasen dari gaji Anda.
 
Oleh karena itu, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang besaran cicilan, uang muka, harga rumah, dan lama angsuran agar KPR Anda disetujui oleh bank.
 
Nah, itu dia informasi mengenai syarat KPR rumah hingga langkah-langkah pengajuannya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan