Sejak diluncurkannya sistem KPR oleh pemerintah pada tahun 70-an, membeli rumah pun makin dipermudah karena bisa dicicil. Apalagi kini terdapat sistem KPR subsidi yang membuat masyarakat membeli rumah secara kredit dengan harga lebih murah tanpa adanya PPN.
Nah, bagi Anda yang tertarik mengajukan cicilan perumahan subsidi, yuk simak syarat dan caranya dilansir dari laman OCBCNISP.
Jenis pembiayaan perumahan subsidi
Sebelum mengajukan cicilan perumahan subsidi, yuk pahami dulu jenis-jenis pembiayaan untuk sistem kredit yang satu ini. Adapun beberapa jenis pembiayaan perumahan subsidi antara lain, yaitu:1. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka). Jenis subsidi ini diberikan pemerintah untuk memenuhi sebagian atau seluruh DP rumah yang umumnya sebesar Rp4 juta.
2. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Jenis pembiayaan ini merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan maksimal Rp8 juta.
3. BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan). Untuk yang satu ini, program bantuan diberikan dalam bentuk pemenuhan DP kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang setidaknya telah memiliki dana 5 persen dari total harga rumah.
Syarat pengajuan cicilan perumahan subsidi
Untuk mengajukan cicilan perumahan subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat pengajuan cicilan perumahan subsidi, yaitu:1. Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (bergantung pada bank pemberi KPR) atau sudah menikah
3. Sudah bekerja atau mempunyai usaha selama paling sedikit 1 tahun
4. Dalam 1 keluarga (suami atau istri), belum pernah melakukan pengajuan KPR atau menerima bantuan dan subsidi perumahan dari pemerintah
5. Memiliki gaji pokok paling besar Rp4-8 juta untuk rumah tapak atau susun (bergantung pada ketentuan tiap bank)
Baca juga: Biar Gak Ditolak, Begini Cara Tepat Mengajukan KPR |
6. Tidak terdaftar dalam blacklist atau memiliki rekam jejak yang positif dalam berurusan dengan bank, misalnya tak pernah terlambat membayar cicilan
Nah, apabila syarat tersebut telah terpenuhi, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan pengajuan cicilan perumahan subsidi, yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika ada)
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Apabila telah atau pernah berkeluarga, fotokopi akta nikah/akta cerai
5. Slip gaji asli selama 1 bulan terakhir (bisa diganti dengan surat keterangan penghasilan)
6. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani dan distempel HRD perusahaan
7. Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
8. Bagi wiraswasta, fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat keterangan domisili, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir
9. Bagi pemohon profesional, fotokopi izin praktik
10. Surat keterangan belum mempunyai rumah dari kelurahan
11. Pas foto diri 3x4
12. Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
13. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
14. Formulir pengajuan KPR yang telah diisi
15. Materai 15 lembar
Cara pengajuan cicilan perumahan subsidi
Setelah Anda memastikan bahwa seluruh persyaratan di atas telah dipersiapkan, simak tahapan pengajuan cicilan perumahan subsidi berikut ini agar dapat berjalan lancar.1. Melakukan riset terhadap rumah subsidi
Riset tentang rumah subsidi merupakan hal penting yang harus dilakukan agar Anda tidak salah pilih.Informasi mengenai rumah subsidi di seluruh provinsi di Indonesia bisa Anda cari melalui laman resmi Kementerian PUPR, yaitu rumahsubsidi.pu.go.id dan sikumbang.ppdpp.id atau aplikasi Sikasep.
Di situs atau aplikasi tersebut, akan tersedia data atau informasi mengenai rumah subsidi, seperti luas bangunan dan tanah, tipe hunian, jumlah kamar, serta nama developer-nya.
Baca juga: 3 Tips Memilih KPR yang Sesuai Kantong |
Setelah itu, buat daftar rumah yang sekiranya bagus atau membuat Anda tertarik. Kemudian, lakukanlah survei langsung ke rumah yang diinginkan untuk menghindari adanya ketidaksesuaian foto dengan realita.
Saat survei, perhatikan keadaan fisik bangunan, kondisi air, sistem pembuangan, serta kemudahan akses ke tempat-tempat penting, seperti pasar dan fasilitas publik lainnya.
Survei juga merupakan waktu yang tepat untuk bertanya semua hal mengenai rumah. Anda bisa bertanya mengenai legalitas tanah dan garansi apa saja yang developer berikan.
Hal lain untuk diriset adalah reputasi atau history developer rumah yang dipilih. Jangan sampai, developer memiliki riwayat yang buruk berdasarkan review pembeli sebelumnya.
2. Membayar biaya booking kepada developer
Jika telah menentukan rumah yang diinginkan, Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar booking fee.Besaran booking fee akan berbeda-beda tergantung pada ketentuan dari developer. Jadi, pastikan untuk bertanya langsung pada developer berkenaan dengan hal ini.
Perlu diperhatikan bahwa booking fee berbeda dengan Down Payment (DP). Meskipun begitu, ada sebagian developer yang memotong DP sesuai dengan booking fee.
3. Mencari Informasi tentang bank penerima KPR Subsidi
Setelah melakukan pembayaran untuk biaya booking, langkah selanjutnya adalah mencari informasi mengenai bank penerima cicilan perumahan subsidi.Mengenai hal ini, Anda dapat bertanya kepada developer atau mencari informasi di internet mengenai bank-bank yang telah bekerja sama dengan perumahan pilihan.
Setelah itu, cobalah perhatikan lagi ketentuan mengajukan cicilan perumahan subsidi di bank tersebut. Sebab, tiap bank bisa jadi memiliki ketentuannya tersendiri.
4. Mengajukan cicilan perumahan subsidi
Langkah terakhir adalah Anda bisa langsung mendatangi bank dengan membawa dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.Demikian ulasan singkat mengenai syarat dan cara pengajuan cicilan perumahan subsidi, beserta jenisnya yang perlu Anda ketahui.
KPR subsidi tentu bisa menjadi salah satu pilihan dalam membeli rumah. Jika ingin mengajukannya, jangan lupa perhatikan beberapa syarat di atas, ya! Yuk, ajukan secara online sekarang!
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News