KPR dibagi beberapa jenis, yakni syariah dan konvensional. Meskipun sama-sama produk perbankan, tetapi keduanya memiliki cara transaksi yang sangat berbeda. Berikut ini perbedaan KPR syarian dan konvensional yang dikutip dari OCBCNISP, Senin, 10 April 2023.
Pengertian
KPR syariah adalah jenis KPR yang memiliki persamaan terhadap KPR konvensional dalam hal tujuan dan teknis penerapannya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem balas jasanya.Apabila balas jasa pada KPR konvensional berupa suku bunga, namun pada KPR syariah berupa bagi hasil antara nasabah dan pihak lembaga keuangan. Sebab layaknya sistem keuangan dan perbankan syariah harus bebas riba.
Pembiayaan rumah dengan KPR syariah sendiri memiliki jangka pendek, menengah, atau panjang. Tergantung permintaan dan kesediaan nasabah. Prinsip yang digunakan untuk membiayai pembelian dan pembangunan rumah yakni berdasarkan akad syariah agama Islam.
Perbedaan KPR syariah dan konvensional
Perbedaan yang paling menonjol antara KPR konvensional dan KPR syariah terletak pada proses transaksi. Pada KPR konvensional alat transaksi yang digunakan berupa uang, sementara KPR syariah menggunakan transaksi barang.Baca juga: Yuk Cari Tahu Manfaat dan Keuntungan KPR Syariah |
Simak perbedaan lebih jauh mengenai KPR konvensional dan syariah berikut ini yang bisa menjadi pertimbangan sebelum membeli rumah.
1. Akad jual beli
Perbedaan KPR syariah dan konvensional yang pertama terletak pada akad jual beli. Akad transaksi pada KPR konvensional adalah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.Sementara untuk akad KPR syariah menggunakan jenis akad murabahah. Akad murabahah adalah kesepakatan jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah. Lalu rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah.
Karena nasabah belum memiliki dana yang cukup, maka proses pembelian rumah kepada bank syariah dilakukan secara mencicil. Selama nasabah mengangsur, bank syariah tidak menambahkan bunga sehingga transaksi bebas riba.
Pihak bank syariah memperoleh keuntungan dari penjualan rumah yang telah disepakati bersama. Besaran angsuran rumah akan tetap hingga jangka waktu yang telah disepakati.
2. Bunga KPR
Perbedaan KPR syariah dan konvensional selanjutnya dapat dilihat pada suku bunga KPR. Pada KPR konvensional menerapkan suku bunga yang sifatnya tidak tetap untuk nasabah. Artinya besara bunga yang dibayarkan tidak selalu sama. Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).Untuk lebih memahami suku bunga KPR konvensional perhatikan simulasi berikut. Pada 2 tahun pertama, tingkat bunga KPR konvensional sebesar 6 persen. Periode selanjutnya, suku bunga mengalami perkembangan atau floating menjadi 10 persen karena acuan Bank Indonesia atas pembayaran cicilan per bulan.
Baca juga: KPR Syariah Lebih Menguntungkan?Ini Penjelasannya |
Akibatnya besaran cicilan periode tersebut juga berubah mengikuti suku bunga yang berubah-ubah sesuai acuan dari Bank Indonesia. Berbeda dengan KPR syariah dimana tidak mengenal suku bunga karena bebas riba.
Keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. Sehingga besaran angsuran KPR syariah tiap bulan hingga akhir jatuh tempo akan tetap sama.
3. Jangka waktu kredit rumah
Jangka waktu melakukan kredit KPR menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil pinjaman KPR. Karena periode pelunasan akan mempengaruhi jumlah cicilan KPR setiap bulan.Dalam masa periode pelunasan sendiri terdapat perbedaan KPR syariah dan konvensional. Pada bank konvensional menyediakan jangka waktu yang cukup lama pada kredit KPR. Biasanya sekitar 20 hingga 30 tahun.
Bank berani memberikan jangka waktu yang lama karena semakin lama nasabah membayar cicilan dengan suku bunga fluktuatif maka semakin menguntungkan pihak bank. Berbeda dengan KPR syariah dimana jangka waktu yang diberikan tidak terlalu lama.
Jangka waktu panjang yang bisa diberikan bank syariah selama 10 hingga 15 tahun. Hal ini terjadi karena bank tidak mengambil bunga dari nasabah melainkan keuntungan dari hasil penjualan rumah.
4. Denda keterlambatan cicilan
Setiap lembaga keuangan seperti bank menerapkan sanksi berupa denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan. Besaran biaya keterlambatan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.Sanksi denda ini tidak berlaku pada KPR syariah. Pada KPR syariah tidak menerapkan aturan denda atas keterlambatan nasabah dalam membayar angsuran. Sehingga nasabah KPR syariah lebih diuntungkan.
5. Jumlah angsuran per bulan
Besaran jumlah angsuran menjadi perbedaan KPR syariah dan konvensional yang terakhir. Pada KPR konvensional, nominal angsuran yang harus dicicil tidak selalu sama. Jumlah cicilan dari KPR konvensional mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.Sementara untuk KPR syariah, besaran cicilan tiap bulan telah ditetapkan sejak awal. Sehingga besaran cicilan KPR syariah akan tetap dari awal kredit hingga selesai. Sayangnya, jumlah cicilan kredit KPR biasanya cukup tinggi dibandingkan KPR konvensional untuk rumah dengan harga yang sama.
Salah satu penyebabnya karena perbedaan KPR syariah dan konvensional dalam jangka waktu. Jangka waktu yang pendek pada KPR syariah membuat beban biaya cicilan tiap bulan lebih besar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News