Lantas, bagaimana dengan warisan? Meskipun harta yang ditinggalkan orang tua otomotis menjadi hak milik, namun proses pembagiannya harus jelas yang dibuktikan dengan legalitas yakni sertifikat
Apakah proses membuat sertifikat tanah warisan sama seperti sertifikat biasanya? Berikut ini proses dan langkah membuat sertifikat tanah warisan.

Cara dan persyaratan membuat sertifikat tanah warisan. Foto: MI
Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Jika sertifikat tanah tersebut bukan nama penjual, sebaiknya ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris. Berikut ini cara membuatnya.1. Membuat surat pengantar
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris. Datangi RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat nikah orangtua, dan surat kematian.2. Mengajukan ke kantor Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian Anda lanjutkan dengan mengajukan permohonan ke kantor kelurahan.Caranya datang ke bagian pelayanan umum, kemudian isi formulir dan surat pengantar dengan membawa dokumen surat keterangan waris.
Lalu datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.
3. Fatwa waris
Setelah Anda mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.Persyaratan
Sebelum mengurus sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda juga diwajibkan untuk menyiapkan beberapa persyaratannya seperti:- Fotokopi KTP pemohon.
- Bukti pemilikan tanah yang dimiliki bisa berupa girik, petok D, atau ketitir.
- Surat Wakaf.
- Fotokopi PBB tahun terakhir.
- Fotokopi NPWP.
- Materai.
Proses pembuatan sertifikat tanah warisan
Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor BPN wilayah, tempat di mana Anda tinggal, dari sana Anda datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir permohonan untuk membuat sertifikat tanah warisan (termasuk pernyataan tanah tidak sengketa) serta menyertakan data persyaratannya.Biaya pembuatan
Setelah menyerahkan persyaratannya, kemudian Anda datang ke loket pembayaran, di sana Anda diminta untuk membayar biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.Pengukuran
Beberapa hari kemudian, petugas BPN akan datang ke lokasi properti wakaf untuk melakukan pengukuran. Pada saat proses pengukuran, pemohon diwajibkan untuk datang.Penerbitan
Setelah melakukan pengukuran, kemudian petugas akan menerbitkan sertifikat, dan pemohon bisa langsung mengambilnya di kantor BPN wilayah.Waktu Pembuatan
Memang pembuatan sertifikat tanah ini cukup lama yakni memakan waktu 98 hari.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News