Tips mengurus KPR bersama di tengah proses perceraian
Tips mengurus KPR bersama di tengah proses perceraian

KPR Masih Berjalan saat Bercerai? Ini Langkah Bijak Take Over yang Tepat

Rizkie Fauzian • 11 Oktober 2025 17:10
Jakarta: Perceraian tak hanya soal perpisahan emosional, tapi juga urusan administratif dan finansial yang kerap rumit salah satunya terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tak sedikit pasangan yang masih memiliki cicilan rumah bersama ketika memutuskan berpisah.
 
Dalam kondisi ini, keputusan untuk melakukan take over KPR menjadi langkah penting agar hak dan kewajiban finansial jelas bagi kedua pihak. Meski terdengar rumit, prosesnya bisa dijalani dengan tenang bila tahu caranya.

Tips take over KPR pasangan di tengah perceraian

1. Tentukan siapa yang akan melanjutkan KPR

Langkah pertama dan paling penting adalah kesepakatan. Apakah rumah akan dijual, dihibahkan, atau salah satu pihak ingin melanjutkan cicilan?
 
Jika salah satu ingin tetap menempati rumah, maka ia perlu mengambil alih seluruh tanggung jawab KPR mulai dari pembayaran hingga legalitas.
 
Baca juga: Take Over KPR Jadi Tren, Transaksi Naik 5% di Awal 2025

Kesepakatan ini sebaiknya tertulis dan disahkan secara hukum, baik melalui akta notaris atau putusan pengadilan.

2. Ajukan permohonan ke bank

Setelah sepakat, pihak yang melanjutkan KPR perlu mengajukan take over internal ke bank yang sama. Bank akan menilai ulang kemampuan finansial pemohon dengan dokumen seperti:
  1. Slip gaji atau bukti penghasilan,
  2. Rekening koran,
  3. Salinan surat perceraian,
  4. Dokumen kepemilikan rumah.
Jika disetujui, bank akan mengubah nama debitur tunggal, menggantikan pasangan yang tidak lagi terlibat.

3. Pertimbangkan take over ke bank lain

Jika bank lama menolak permohonan atau menawarkan bunga tinggi, opsi lain adalah take over eksternal memindahkan KPR ke bank berbeda. Langkah ini memungkinkan negosiasi ulang suku bunga dan tenor cicilan.

Namun, prosesnya memerlukan biaya tambahan seperti provisi, administrasi, dan notaris, jadi pastikan perhitungannya matang.

4. Libatkan notaris dan kuasa hukum

Untuk menghindari konflik di kemudian hari, libatkan notaris atau kuasa hukum dalam setiap proses dokumen.
 
Mereka bisa membantu memastikan semua berkas, termasuk perjanjian pembagian aset, tertulis dengan jelas dan sah secara hukum.

5. Jangan lupa ubah data sertifikat

Jika rumah sudah lunas atau proses take over selesai, segera ubah nama pada sertifikat rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Langkah ini sering diabaikan, padahal penting untuk memastikan status kepemilikan resmi dan tidak menimbulkan sengketa di masa depan.
 
Perceraian memang bukan hal mudah, tapi mengurus KPR dengan cermat dapat mencegah masalah hukum dan finansial di masa depan.
 
Dengan komunikasi yang baik dan langkah administratif yang benar, kedua pihak bisa menutup bab lama dengan tenang dan mulai membangun kehidupan baru tanpa beban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan