Selain itu, pastikan bahwa gadai sertifikat tanah di tempat yang tepat, seperti Pegadaian yang memiliki pembiayaan berbasis syariah.
Dirangkum dari laman resmi www.pegadaian.co.id, berikut ini pengertian, keunggulan, dan syarat melakukan gadai sertifikat tanah.
Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Baca juga: Simak! Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang |
Terdapat beberapa keunggulan dari gadai sertifikat, yakni pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta. Proses pengajuan mudah Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM Sesuai prinsip syariah, serta dapat dilunasi sewaktu-waktu.
Jika Anda tertarik untuk gadai sertifikat tanah, di bawah ini ada beberapa langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
- Datang dengan membawa marhun (agunan)
- Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim mikro menyetujui besaran marhun bih Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer
- Langkah-langkah tersebut juga berlaku untuk tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Syarat gadai sertifikat tanah
Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Cicilan gadai sertifikat
Cicilan gadai sertifikat cukup beragam. Di bawah ini terdapat sejumlah pola angsuran dan jangka waktu serta biaya jasa (mu'nah) yang bisa dipilih. Berikut daftar biaya jasa per bulan selengkapnya:- Pola Angsuran Reguler jangka waktu 12,18,24,36,48, atau 60 bulan: 0,70 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran
- Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran
- Pola Angsuran Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id