Hitung cicilan KPR dengan tenor 15 tahun. Ilustrasi: Freepik
Hitung cicilan KPR dengan tenor 15 tahun. Ilustrasi: Freepik

Beli Rumah Rp300 Juta dengan Tenor 15 Tahun, Kira-kira Berapa Cicilannya?

Rizkie Fauzian • 09 Agustus 2024 20:16
Jakarta: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi yang memudahkan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Pasalnya, kamu tidak perlu menyiapkan uang sebanyak harga rumah melainkan bisa mencicilnya dengan jangka waktu tertentu.
 
Rumah yang bisa dibeli dengan skema KPR pun beragam, mulai dari rumah ukuran 36, 42, 70, hingga rumah mewah sekalipun. Hal ini lantaran, beberapa bank menawarkan plafon pinjaman KPR dengan jumlah besar hingga di atas Rp1 miliar.
 
Baca juga: Beli Rumah Rp250 Juta, Berapa Kira-Kira Angsurannya?

Sementara pembiayaan rumah yang bisa diberikan bank mulai dari Rp100 Juta. Sehingga, kamu yang berencana membeli rumah seharga Rp300 Juta juga bisa memanfaatkan produk KPR. Di bawah ini dijelaskan syarat pengajuan KPR hingga cara hitung cicilan dikutip dari laman OCBC.

Syarat pengajuan KPR

Untuk mendapatkan pembiayaan rumah atau KPR dari bank, tentu saja kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Adapun syarat KPR yang harus dipenuhi oleh nasabah saat hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, yaitu.
  1. Nasabah merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Nasabah harus berusia minimal 21 tahun.
  3. Nasabah telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap, wiraswasta, ataupun profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan 2 tahun bagi profesional atau wiraswasta
Setelah dirasa telah memenuhi seluruh syarat KPR, maka selanjutnya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting di bawah ini.
  1. Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP, KITAS, Paspor atau KITAP
  2. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir
  3. Fotokopi rekening koran
  4. Fotokopi surat izin praktek (khusus bagi profesional)
  5. Fotokopi akte perusahaan tempat bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit di satu bulan terakhir
Nah, apabila syarat KPR dan dokumen-dokumen penting tadi telah lengkap disiapkan, itu artinya kamu sudah bisa mengajukan kredit rumah di bank pilihan.

Cicilan KPR Rp300 juta tenor 15 tahun

Untuk menghitung berapa cicilan bulanan KPR, kamu perlu mengetahui berapa harga rumah, DP yang kamu siapkan, hingga suku bunga yang ditetapkan bank. Kemudian, perhitungan cicilan akan bergantung pada kebijakan suku bunga dari bank, apakah fixed atau floating.

1. Cara hitung cicilan dengan bunga fixed

Misalnya, Deni ingin membeli rumah KPR seharga Rp300 Juta di kawasan Tangerang, dan sudah menyiapkan DP 20 persen dari harga yang artinya Rp60 Juta, serta berencana memilih tenor 15 tahun.
 
Deni mengajukan KPR ke bank yang menawarkan bunga fixed sebesar 10 persen. Lalu bagaimana menghitung cicilannya?

Dalam hal ini, Deni harus mengetahui berapa hutang pokoknya terlebih dulu. Caranya, harga rumah dikurangi dengan DP yang dibayarkan. Perhitungannya sebagai berikut:
 
Hutang pokok = Harga rumah - DP yang dibayarkan
 
                              = Rp300 Juta  - 20 persen
 
                              = Rp300 Juta - Rp60 Juta
 
                              = Rp240 Juta
 
Maka hutang pokok yang dimiliki Deni setelah membayar DP adalah sebesar Rp240 Juta. Dengan tenor 15 tahun atau 180 bulan, maka cicilan pokok Deni adalah Rp240 Juta / 180 = Rp1.333.333.
 
Setelah mengetahui hutang dan cicilan pokok, berikutnya Deni harus menghitung cicilan bunga per bulan. Rumusnya Pinjaman x Bunga Tetap ( persen) x Tenor dalam tahun / Tenor dalam bulan.
 
Cicilan bunga per bulan = Rp240 Juta x 10 persen x 15 /180
 
                                                 = Rp2 Juta
 
Setelah itu, untuk mengetahui besar cicilan per bulan, Deni harus menjumlahkan cicilan pokok dan cicilan bunga, yaitu Rp1.333.333 + Rp2 Juta = Rp3.333.333.
 
Maka, ini adalah cicilan per bulan untuk rumah KPR Rp300 Juta tenor 15 tahun dengan bunga fixed 10 persen.
 
Baca juga: Cara Menjual Rumah Melalui Bank beserta Tips dan Keuntungan

2. Cara hitung cicilan dengan bunga floating

Bunga floating atau floating rate adalah produk KPR yang tidak memiliki suku bunga tetap. Artinya, cicilan bisa berbeda dari tahun pertama dan berikutnya, tergantung pada fluktuasi suku bunga.
 
Meski demikian, cara menghitung cicilan hampir sama seperti pada cara pertama di atas. Bedanya, kamu tinggal menjumlahkan berapa bunga floating yang ditetapkan pada tahun tersebut.
 
Dengan contoh yang sama, pada bulan pertama bank yang dipilih Deni memberikan bunga fixed sebesar 10 persen. Maka cicilan tahun pertama yang harus dibayar Pak Ari adalah Rp3.333.333.
 
Kemudian pada tahun kedua, terjadi fluktuasi bunga sehingga Deni harus membayar bunga sebesar 11 persen. Maka perhitungannya adalah:
 
Cicilan bunga per bulan = Rp240 Juta x 11 persen x 15 /180
 
                                                 = Rp2,2 Juta
 
Dengan cicilan pokok sebesar Rp1.333.333 dan ditambah cicilan bunga sebesar Rp2,2 Juta, maka cicilan per bulan di tahun kedua Deni adalah sebesar Rp3.533.333.
 
Itulah uraian tentang cicilan per bulan untuk rumah KPR seharga Rp300 Juta dengan tenor 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan