Namun, di balik kemudahannya, KPR tetap merupakan komitmen finansial jangka panjang yang perlu perencanaan matang. Banyak orang yang terburu-buru mengambil KPR tanpa pertimbangan menyeluruh, hingga akhirnya justru terjebak masalah keuangan di tengah jalan.
Sebelum menandatangani akad, penting untuk memahami berbagai kesalahan umum yang sering dilakukan pembeli rumah melalui KPR berikut ini dikutip dari laman OCBC NISP.
Kesalahan yang dilakukan pembeli rumah KPR

Kesalahan pembeli rumah KPR. Foto: Freepik
1. Tidak menghitung kemampuan finansial secara realistis
Kesalahan paling sering terjadi adalah mengabaikan perhitungan kemampuan finansial pribadi. Banyak calon debitur fokus hanya pada cicilan per bulan, tanpa memperhitungkan biaya lain seperti uang muka (DP), notaris, asuransi jiwa dan kebakaran, pajak, hingga administrasi bank.Sebagai gambaran, jika cicilan rumahmu Rp5 juta per bulan selama 15 tahun, maka penghasilan minimal yang ideal adalah sekitar Rp15 juta per bulan karena rasio aman utang maksimal 30% dari penghasilan.
Jika kemampuan finansial tidak disesuaikan, risiko gagal bayar atau keuangan tersendat akan sangat tinggi.
2. Mengabaikan suku bunga dan sistem KPR
Kesalahan berikutnya adalah tidak memahami detail suku bunga yang digunakan. Banyak orang tergiur oleh cicilan awal yang ringan tanpa sadar bahwa suku bunga KPR biasanya fixed (tetap) hanya dalam 1–5 tahun pertama, lalu berubah menjadi floating (mengambang).Ketika masa fixed berakhir, cicilan bisa melonjak cukup signifikan, tergantung pada kondisi pasar dan kebijakan bank.
Karena itu, sebelum mengambil KPR, penting untuk memahami jenis bunga KPR (fixed, floating, atau kombinasi) serta menyiapkan buffer dana agar tidak kaget dengan kenaikan cicilan di tahun-tahun berikutnya.
3. Tidak mengecek legalitas dan status tanah
Kesalahan fatal lain yang sering terjadi adalah kurang teliti dalam memeriksa legalitas properti.Banyak pembeli tergoda harga murah tanpa memastikan apakah rumah tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) yang sah, serta apakah tanahnya bebas sengketa.
Selain itu, pastikan rumah memiliki IMB/PBG dan dokumen lain yang lengkap sebelum diajukan ke bank. Mengabaikan hal ini bisa menyebabkan masalah serius, mulai dari penolakan pengajuan KPR hingga kehilangan hak atas rumah yang dibeli.
4. Tergesa-gesa menandatangani perjanjian KPR
Euforia memiliki rumah sering kali membuat calon debitur langsung menandatangani akad kredit tanpa membaca detail kontrak. Padahal, perjanjian KPR memuat banyak pasal penting seperti:- Denda keterlambatan pembayaran,
- Penalti pelunasan dipercepat,
- Ketentuan asuransi, dan
- Hak bank dalam kondisi tertentu.
5. Lupa menghitung biaya hidup dan perawatan rumah
Banyak orang hanya fokus pada harga rumah dan cicilan, tanpa memperhitungkan biaya hidup baru setelah pindah rumah.Jika rumah berada di kawasan perumahan, biasanya ada iuran lingkungan, biaya keamanan, hingga perawatan fasilitas umum.
Selain itu, jarak ke tempat kerja, sekolah, atau pusat aktivitas juga bisa menambah biaya transportasi dan waktu tempuh harian.
Mengabaikan faktor ini dapat membuat beban keuangan meningkat dan terasa lebih berat dari perkiraan awal.
Membeli rumah melalui KPR adalah keputusan besar yang membutuhkan strategi dan perencanaan matang. Kesalahan kecil dalam tahap awal bisa berdampak panjang pada kondisi finansialmu.
Pastikan kamu menghitung kemampuan finansial dengan realistis, memahami sistem dan bunga KPR, memastikan legalitas rumah, membaca kontrak dengan teliti, dan mempertimbangkan biaya hidup di lokasi baru.
Dengan persiapan matang, KPR bukan hanya sekadar cicilan panjang, tapi juga investasi masa depan yang aman dan menguntungkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id