a. Deposito
Jika jangka waktu membeli rumah adalah setahun atau kurang dari setahun dari sekarang, maka tidak ada salahnya menempatkan dana yang ingin Anda alokasikan untuk uang muka (DP) maupun pembayaran tunai di deposito.Sebagai sebuah simpanan, deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan menawarkan suku bunga yang jauh lebih tinggi dari tabungan. Hanya saja, investasi ini dikenakan pajak final 20 persen.
Terhitung sejak 22 September 2020, masih ada bank umum yang menawarkan bunga sebesar 5,50 persen per tahun. Namun jika imbal hasil itu dirasa kurang, Anda bisa mengajukan deposito di beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menawarkan bunga relatif lebih besar ketimbang deposito di bank umum.
Sesuaikanlah waktu jatuh tempo deposito Anda dengan waktu pembayaran DP atau pembelian rumah secara tunai.