Tips gadai sertifikat rumah. Foto: Setkab
Tips gadai sertifikat rumah. Foto: Setkab

Catat! Syarat dan Cara Ajukan Gadai Sertifikat Rumah

Rizkie Fauzian • 25 Maret 2025 19:18
Jakarta: Saat menghadapi situasi keuangan yang mendesak dan butuh uang cepat, menggadaikan aset berharga sering kali menjadi pilihan. Salah satu produk gadai yang cukup populer adalah sertifikat rumah. Lantas, bagaimana cara gadai sertifikat rumah tanpa ribet?
 
Bagi sebagian orang, menggadaikan sertifikat rumah sering kali dianggap rumit karena membutuhkan berbagai dokumen dan proses panjang. Padahal, kini prosedur gadai bisa lebih mudah dan praktis, seperti gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
 
Jika kamu masih ragu dan bingung cara menggadaikan sertifikat rumah tanpa ribet, artikel ini akan membahasnya secara lengkap dikutip dari laman Sahabat Pegadaian.

Tips gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian menjadi salah satu solusi finansial cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Pegadaian menawarkan layanan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah tanpa ribet dan persyaratan yang jelas. 

Salah satu keuntungan utamanya adalah kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan tanpa prosedur yang berbelit-belit. Proses pelunasan juga bisa dicicil sewaktu-waktu dengan uang pinjaman mencapai Rp200 juta. 
 
Baca juga: Manfaat dan Risiko Gadai Sertifikat Rumah

Selain itu, keamanan dokumen sertifikat rumah juga terjamin karena Pegadaian adalah lembaga resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Layanan ini memungkinkan pemilik rumah tetap mempertahankan dan memanfaatkan properti mereka sambil mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, usaha, atau renovasi rumah.

Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gadai sertifikat rumah tanpa ribet di Pegadaian :
  1. Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan.
  2. Fotokopi surat nikah/cerai.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Sertifikat asli atas nama sendiri atau pasangan (suami/istri).
  5. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  6. Surat keterangan domisili (apabila ada).
  7. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  8. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  9. Surat keterangan usaha (SKU) khusus pelaku usaha mikro/kecil.
  10. Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir.

Cara mengajukan gadai sertifikat

Proses pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga tidak rumit dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan (marhun), yaitu sertifikat rumah beserta persyaratan lainnya.
  2. Tim Mikro akan mengecek dokumen persyaratan dan survei lokasi.
  3. Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman) yang diajukan.
  4. Marhun bih akan diberikan kepada nasabah, baik secara tunai atau transfer bank.
Gadai sertifikat rumah tanpa ribet merupakan solusi praktis dan cepat untuk kamu yang membutuhkan dana mendesak dalam jumlah besar tanpa melalui proses panjang. Dalam hal ini, Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk tempat gadai yang aman dan tepercaya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan