Bantuan PSU bagi rumah subsidi di Kalsel. Foto: Kementerian PUPR
Bantuan PSU bagi rumah subsidi di Kalsel. Foto: Kementerian PUPR

Penyaluran Bantuan PSU Perumahan Bakal Gunakan e-Katalog

Rizkie Fauzian • 07 September 2022 17:29
Sumatera Barat: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan akan mempermudah penyaluran pembangunan perumahan khususnya penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi.
 
Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan ke depan proses penyaluran bantuan PSU akan menggunakan e-katalog sebagai alternatif pengadaan, sehingga proses pengadaan jasa konstruksi PSU dapat berjalan lebih cepat.
 
“Penggunaan e-katalog ini merupakan pioneer dan sejarah pertama pengadaan jasa konstruksi di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. Kami (Kementerian PUPR-red) menyiapkan katalog elektronik sektoral atau e-katalog untuk mempermudah pengembang dalam mendapatkan bantuan PSU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.

Menurut Fitrah, pemanfaatan e-katalog bantuan PSU merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR untuk mendorong dan mempermudah pengembang perumahan khususnya rumah bersubsidi mengakses bantuan PSU.
 
Pengembang atau penyedia jasa konstruksi dapat mengakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) e-katalog untuk mendaftarkan diri sebagai penyedia untuk dapat dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat pengadaan sebagai pelaksana pembangunan bantuan PSU.
 
Hal tersebut juga sesuai dengan Instruksi Presiden I Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dalam Diktum ke empat yakni Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penetapan e –purchasing yang berbasis e-catalogue. Adapun tahapan pelaksanaan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR khususnya sub bidang pekerjaan bantuan PSU untuk perumahan umum juga sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. 
 
“Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pemanfaatan e-katalog ini ada tiga yakni lebih cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih mudah dalam pengadaan barang dan jasa dan lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” jelasnya.
Baca juga: 643 Rumah Subsidi di Kalsel Dapat Bantuan PSU Senilai Rp4,43 Miliar
Pada Rapat Koordinasi Teknis Kegiatan Rumah Umum Dan Komersial 2022 Wilayah I (Pulau Sumatera Dan Kalimantan) dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Bantuan PSU Tahun Anggaran 2022 hasil pemilihan penyedia secara katalog elektronik sektoral (e-katalog) di Provinsi Kepulauan Riau.
 
Penandatanganan dilaksanakan oleh Pejabat pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersial Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kepulauan Riau, Suwindar Agung Sutianto dengan perwakilan CV Minang Batuah, Oris Suprianja.
 
“Pengadaan jasa konstruksi bantuan PSU di Provinsi Kepri ini menjadi pioneer dan sejarah pertama pengadaan jasa konstrukai yang menggunakan metode pemilihan e-purchasing dengan e-katalog.Semoga hal ini dapat menjadi contoh positif yang dapat dilakukan oleh Balai P2P dan Satker Penyediaan Perumahan di provinsi lain tahun depan,” katanya.
 
Sebagai informasi, sebelum menggunakan e-katalog, Kementerian PUPR menggunakan metode pengadaan penunjukkan langsung ke pengembang. Namun hal tersebut mengalami banyak kendala karena banyak pengembang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pembangunan jalan dan komponen PSU yang diajukan. Dengan adanya e-katalog ini selain mempercepat proses penyaluran bantuan juga menjadi solusi atas kendala syarat SBU yang dialami para pengembang perumahan
 
Adapun bentuk bantuan PSU yang disalurkan Kementerian PUPR kepada pengembang perumahan dapat berupa jalan lingkungan, drainase, sistem penyediaan air minum, prasarana dan sarana persampahan untuk perumahan bersubsidi pemerintah.
 
Beberapa syarat pengusulan PSU yang harus dilengkapi oleh pengembang perumahan antara lain  membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), daya tampung perumahan bersubsidi minimal 100 unit rumah dan telah terbangun minimal 50 persen di lapangan, lahan sesuai tata ruang pemerintah daerah setempat, dan mengajukan surat permohonan dan pernyataan dari pengembang.
 
“Kami berharap pemanfaatan e-katalog ini bisa memacu Program Sejuta Rumah sekaligus menyediakan hunian layak dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia,” harapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan