Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Foto: Kementerian PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Foto: Kementerian PKP

Ribuan Hunian Korban Bencana Siap Dibangun di Tiga Provinsi

Rizkie Fauzian • 18 Desember 2025 12:49
Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mulai dilaksanakan pada bulan ini.
 
Dia menegaskan pada tahap awal telah tersedia kesiapan pembangunan sebanyak 2.603 unit hunian tetap yang akan langsung dilaksanakan bulan ini, meskipun penanganan bencana masih berada pada fase tanggap darurat.
 
“Saat ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bukan hunian sementara, tapi hunian tetap. Doakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita sudah mulai membangun,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.

Pembangunan 2.603 unit hunian tetap tersebut sepenuhnya bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan rincian 2.500 unit dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan 103 unit dari dana pribadi Menteri PKP.
 
Baca juga: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun per Desember 2025

 
Pembangunan tahap awal akan dimulai di Provinsi Sumatera Utara dengan target groundbreaking pada minggu ini, agar masyarakat terdampak dapat segera kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan bermartabat.
 
Maruarar juga menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas.
 
“Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya," ujar dia.
 
Menteri PKP menyebutkan dirinya sudah mengusulkan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) agar segera dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan aparat hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
"Dengan rakor itu supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” katanya.
 
Terkait penentuan lokasi relokasi, Menteri PKP menegaskan terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, aspek hukum yang jelas dan tidak bermasalah. Kedua, aspek teknis yang memastikan lokasi benar-benar aman dari risiko bencana seperti banjir dan longsor. Ketiga, aspek sosial-ekonomi dan kehidupan masyarakat.
 
“Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Maruarar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan