Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019. Dalam aturan tersebut daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih," demikian bunyi Lampiran I PMK, dikutip Setkab, Rabu, 19 Mei 2019.
Dengan aturan baru tersebut, maka hunian mewah yang memiliki harga di bawah Rp30 miliar bebas dari PPnBM atau tidak dikenai pajak barang mewah sebesar 20 persen.
Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah seperti rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih akan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
Sementara apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar rupiah atau lebih juga dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News