Sertifikat tanah dan sertifikat rumah adalah dokumen legal penting yang memberikan bukti kepemilikan atas properti. Meski keduanya berkaitan dengan properti, namun terdapat perbedaan keduanya.
Baca juga: Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Rumah |
Perbedaan mendasar dalam hal objek yang menjadi bukti kepemilikan, hak dan kewajiban pemilik, serta jenis sertifikat yang tersedia. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Sertifikat tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang memberikan bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Dokumen ini diterbitkan oleh instansi berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai tanda bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas sebidang tanah tertentu.Apa saja sertifikat tanah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Memberikan hak penuh kepada pemilik untuk memiliki, mengelola, dan memanfaatkan tanah sesuai keinginannya.2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah adat selama jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun). Setelah jangka waktu habis, hak atas bangunan tersebut akan kembali ke pemilik tanah.3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Memberikan hak kepada pemilik untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik negara untuk tujuan usaha selama jangka waktu tertentu (biasanya 25-35 tahun). Setelah jangka waktu habis, hak atas tanah tersebut akan kembali ke pemilik tanah.Sertifikat rumah
Sedangkan sertifikat rumah adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan properti berdasarkan kesepakatan jual-beli antara kedua belah pihak. Contohnya sertifikat rumah seperti girik, Akta Jual Beli (AJB), dan SHGB.Apa saja sertifikat rumah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun.Baca juga: Jenis-Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah |
HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warna Negara Asing juga bisa mendapatkannya.
3. Girik atau Petok
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.4. Akta Jual Beli (AJB)
Jenis sertifikat rumah lainnya adalah AJB adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru.Akta Jual Beli ini disahkan oleh pejabat PPAT sehingga tidak ada istilah ‘di bawah tangan’. Pembuatan AJB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) no. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Ternyata tidak hanya landed house saja yang memiliki sertifikat, tetapi juga rumah susun dan apartemen, yakni SHSRS. Jenis sertifikat rumah ini berlaku untuk Anda yang memiliki hunian di atas lahan bersama. Jika Anda ingin melakukan pinjaman di bank, sertifikat ini bisa dijadikan pinjaman.Perbedaan sertifikat tanah dan rumah
Perbedaan utama antara sertifikat tanah dan sertifikat rumah terletak pada objek yang menjadi bukti kepemilikan. Sertifikat tanah mencakup kepemilikan atas tanah itu sendiri, sementara sertifikat rumah hanya mencakup kepemilikan atas bangunan yang didirikan di atas tanah.Selain itu, terdapat beberapa perbedaan lain dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tanah dan sertifikat rumah, antara lain:
- Pemegang sertifikat tanah berhak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai keinginannya, termasuk membangun bangunan di atasnya.
- Pemegang sertifikat rumah hanya berhak untuk mengelola dan memanfaatkan bangunan yang berdiri di atas tanah, tidak termasuk tanah itu sendiri.
- Pemegang sertifikat tanah bertanggung jawab atas pajak bumi dan bangunan (PBB), sementara pemegang sertifikat rumah hanya bertanggung jawab atas pajak bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id