Selain dokumen, bank juga akan menilai apakah penghasilan kamu mencukupi untuk membayar cicilan. Dengan mengetahui batas minimum gaji untuk KPR subsidi dan non-subsidi, kamu bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum membeli rumah melalui program KPR.
Batas gaji untuk rumah subsidi

Batas gaji untuk mendapat rumah subsidi. Foto: Shutterstock
Untuk KPR rumah subsidi, gaji minimal yang disyaratkan adalah Rp4 juta. Rentan pendapatan yang bisa mengajukan KPR subsidi adalah antara Rp4 juta hingga Rp7 juta.
Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2024 |
Sedangkan untuk KPR rumah komersil, gaji minimal yang harus dipenuhi adalah Rp5 juta, tanpa ada batasan maksimum pendapatan.
Syarat-syarat lain selain gaji

Syarat mendapat rumah subsidi. Foto: Freepik
Jika penghasilan kamu sudah memenuhi syarat minimum untuk dapat mengajukan KPR. Maka, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi juga yaitu
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo kredit.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Memiliki penghasilan tetap yang sesuai dengan ketentuan.
- Memenuhi persyaratan BI Checking (riwayat kredit positif).
- Memiliki bukti kepemilikan lahan atau bangunan yang ingin dibeli.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- NPWP/SPT PPh 21.
Proses pengajuan rumah subsidi

Proses pengajuan rumah subsidi. Foto: Kementerian PUPR
Setelah memenuhi syarat di atas, berikut proses pengajuan KPR rumah subsidi:
1. Ajukan permohonan ke bank pelaksana
Ajukan permohonan ke bank pelaksana yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri.
2. Serahkan dokumen persyaratan
Serahkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
3. Penilaian dan verifikasi
Bank akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen yang diajukan.
4. Penandatanganan Surat Persetujuan Kredit (SPK)
Jika permohonan disetujui, bank akan memberikan SPK yang berisi rincian kredit, seperti jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan ketentuan lainnya.
5. Penandatanganan Akta Kredit
Setelah menerima SPK, jadwalkan waktu untuk menandatangani akta kredit. Ini merupakan perjanjian resmi antara pemohon dan bank yang mengikat kedua belah pihak.
6. Pencairan dana
Setelah akta kredit ditandatangani, bank akan mencairkan dana pinjaman sesuai dengan ketentuan SPK.
Simulasi perhitungan gaji dan cicilan rumah subsidi
Sebagai contoh, untuk rumah subsidi seharga Rp300 juta dengan uang muka 10 persen, tenor pinjaman 20 tahun, dan suku bunga 5 persen, maka perhitungan cicilan per bulan adalah sebagai berikut:
- Harga rumah: Rp300.000.000
- Uang muka: Rp30.000.000
- Pinjaman: Rp270.000.000
- Tenor pinjaman: 20 tahun
- Suku bunga: 5 persen
Dengan menggunakan kalkulator KPR, maka diperoleh hasil cicilan per bulan sebesar Rp1.989.900. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di