Syarat mendapat rumah subsidi. Foto: Kementerian PUPR
Syarat mendapat rumah subsidi. Foto: Kementerian PUPR

Berapa Gaji Minimal untuk Bisa Dapat Rumah Subsidi? Cek Syaratnya di Sini!

Medcom • 01 Oktober 2024 18:45
Jakarta: masyarakat Indonesia saat ini lebih tertarik untuk membeli dan bisa tinggal di rumah subsidi. Memahami syarat gaji minimum untuk KPR adalah langkah awal yang penting agar pengajuan kredit rumah kamu berjalan lebih mulus.
 
Selain dokumen, bank juga akan menilai apakah penghasilan kamu mencukupi untuk membayar cicilan. Dengan mengetahui batas minimum gaji untuk KPR subsidi dan non-subsidi, kamu bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum membeli rumah melalui program KPR.

Batas gaji untuk rumah subsidi

Berapa Gaji Minimal untuk Bisa Dapat Rumah Subsidi? Cek Syaratnya di Sini!
Batas gaji untuk mendapat rumah subsidi. Foto: Shutterstock
 
Untuk KPR rumah subsidi, gaji minimal yang disyaratkan adalah Rp4 juta. Rentan pendapatan yang bisa mengajukan KPR subsidi adalah antara Rp4 juta hingga Rp7 juta.
 
Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2024

Sedangkan untuk KPR rumah komersil, gaji minimal yang harus dipenuhi adalah Rp5 juta, tanpa ada batasan maksimum pendapatan. 

Syarat-syarat lain selain gaji 

Berapa Gaji Minimal untuk Bisa Dapat Rumah Subsidi? Cek Syaratnya di Sini!
Syarat mendapat rumah subsidi. Foto: Freepik

Jika penghasilan kamu sudah memenuhi syarat minimum untuk dapat mengajukan KPR. Maka, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi juga yaitu
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo kredit.
  3. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  4. Memiliki penghasilan tetap yang sesuai dengan ketentuan.
  5. Memenuhi persyaratan BI Checking (riwayat kredit positif).
  6. Memiliki bukti kepemilikan lahan atau bangunan yang ingin dibeli.
  7. Fotokopi e-KTP.
  8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  9. Fotokopi surat nikah atau cerai (jika ada).
  10. Rekening koran tiga bulan terakhir.
  11. NPWP/SPT PPh 21.

Proses pengajuan rumah subsidi

Berapa Gaji Minimal untuk Bisa Dapat Rumah Subsidi? Cek Syaratnya di Sini!
Proses pengajuan rumah subsidi. Foto: Kementerian PUPR
 

Setelah memenuhi syarat di atas, berikut proses pengajuan KPR rumah subsidi:

1. Ajukan permohonan ke bank pelaksana

Ajukan permohonan ke bank pelaksana yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri.

2. Serahkan dokumen persyaratan

Serahkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

3. Penilaian dan verifikasi

Bank akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen yang diajukan.

4. Penandatanganan Surat Persetujuan Kredit (SPK)

Jika permohonan disetujui, bank akan memberikan SPK yang berisi rincian kredit, seperti jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan ketentuan lainnya.

5. Penandatanganan Akta Kredit

Setelah menerima SPK, jadwalkan waktu untuk menandatangani akta kredit. Ini merupakan perjanjian resmi antara pemohon dan bank yang mengikat kedua belah pihak.

6. Pencairan dana

Setelah akta kredit ditandatangani, bank akan mencairkan dana pinjaman sesuai dengan ketentuan SPK.

Simulasi perhitungan gaji dan cicilan rumah subsidi

Sebagai contoh, untuk rumah subsidi seharga Rp300 juta dengan uang muka 10 persen, tenor pinjaman 20 tahun, dan suku bunga 5 persen, maka perhitungan cicilan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Harga rumah: Rp300.000.000
  • Uang muka: Rp30.000.000
  • Pinjaman: Rp270.000.000
  • Tenor pinjaman: 20 tahun
  • Suku bunga: 5 persen

Dengan menggunakan kalkulator KPR, maka diperoleh hasil cicilan per bulan sebesar Rp1.989.900. (Ridini Batmaro)


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan