Bagi kamu yang menjadi korban, penting untuk segera mengambil langkah hukum agar hak atas tanah tetap terlindungi. Berikut beberapa cara melaporkan penyerobotan tanah yang perlu kamu ketahui.
Cara melaporkan penyerobotan tanah

Cara melaporkan penyerobotan tanah. Foto: Shutterstock
1. Melapor ke Kepolisian
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat laporan polisi. Penyerobotan tanah termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. Siapkan dokumen bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah, akta jual beli, atau girik untuk memperkuat laporan.2. Mengajukan pengaduan ke BPN
Selain ke polisi, kamu juga bisa melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN berwenang memverifikasi status kepemilikan tanah dan mencatat sengketa yang terjadi. Dari sini, BPN dapat memfasilitasi mediasi untuk penyelesaian masalah.Baca juga: Apa Itu Tanah Kavling? Kenali Lebih Dulu Sebelum Membeli |
3. Mengajukan gugatan perdata
Jika penyerobotan terus berlanjut, korban bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian hak atas tanah. Proses ini biasanya memerlukan waktu lebih lama, namun dapat memberikan kepastian hukum.4. Menyiapkan bukti yang lengkap
Sebelum melapor, pastikan seluruh bukti kepemilikan tanah sudah lengkap. Mulai dari sertifikat, IMB (jika ada bangunan), hingga catatan pajak bumi dan bangunan (PBB). Bukti kuat akan mempercepat proses penyelidikan maupun persidangan.5. Menggandeng bantuan hukum
Jika menghadapi kesulitan, kamu bisa meminta bantuan advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH). Mereka dapat memberikan pendampingan agar hak Anda tidak terabaikan.Penyerobotan tanah bukan perkara sepele, sebab menyangkut hak kepemilikan yang dilindungi hukum. Dengan melapor ke pihak berwenang dan menyiapkan dokumen kepemilikan yang sah, Anda dapat memperjuangkan hak atas tanah serta terhindar dari kerugian lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News