Jenis akad KPR syariah. Ilustrasi: Freepik
Jenis akad KPR syariah. Ilustrasi: Freepik

Jenis-jenis Akad dalam KPR Syariah

Rizkie Fauzian • 15 April 2024 16:59
Jakarta: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, ada beberapa jenis KPR, salah satunya berbasis syariah.
 
Seperti namanya, KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi.
 
Pada KPR konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang. Di bawah ini akan dijelaskan jenis-jenis akad dalam KPR Syariah seperti dikutip dari laman Sikapiuangmu OJK.

Jenis-jenis akad dalam KPR Syariah

Jenis-jenis Akad dalam KPR Syariah
Ada tiga akad dalam KPR syariah. Ilustrasi: Shutterstock

Jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia adalah.

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.
 
Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.
 
Baca juga: Simulasi KPR Syariah dan Cara Menghitungnya

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.
 
Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah). 

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerja sama – sewa)

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
 
Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank 80 persen dan nasabah 20 persen).
 
Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.
 
Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

3. Akad lainnya: Istishna, Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

Apa saja fitur KPR Syariah?

  1. Apabila Anda memilih akad murabahah (jual-beli) maka cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan bersifat tetap dan tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI rate). Tentunya berbeda dengan KPR di bank konvensional yang suku bunga akan mengikuti naik-turun BI rate.
  2. Proses permohonan yang mudah serta cepat;
  3. Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas;
  4. Plafon pembiayaan yang besar;
  5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang; dan
  6. Fasilitas auto debit dari tabungan induk.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan