Simulasi KPR syariah. Foto: Shutterstock
Simulasi KPR syariah. Foto: Shutterstock

Simulasi KPR Syariah dan Cara Menghitungnya

Medcom • 17 November 2023 14:12
Jakarta: Terdapat banyak cara untuk membeli rumah, salah satunya yakni melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin membeli rumah sendiri.
 
Perlu diketahui, terdapat dua jenis KPR, yakni KPR konvensional dan KPR syariah. Hal utama yang membedakan KPR syariah dengan KPR biasa terletak pada prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
 
Lantas, bagaimana perbedaan perhitungan KPR syariah dan KPR konvensional? Simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan perhitungan KPR syariah dan konvensional

Melansir laman Bank Mega Syariah, skema pembiayaan KPR syariah berbeda dengan KPR konvensional. KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga.

Pada KPR syariah, nasabah akan membayar biaya tetap setiap bulannya sesuai kesepakatan di awal. Sebab, terdapat margin yang bersifat tetap (fixed).
 
Bank syariah akan membeli properti yang Anda inginkan terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada Anda dengan metode angsuran. Biaya angsuran telah ditambahkan margin dengan nilai tetap.
 
Sementara pada KPR konvensional, terdapat skema bunga mengambang (floating rate) sehingga nasabah juga dibebankan bunga yang tidak tetap. Bunga tersebut disesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang sifatnya fluktuatif.

Simulasi perhitungan KPR Syariah

Simulasi KPR Syariah dan Cara Menghitungnya
Simulasi KPR syariah dan cara menghitungnya. Foto: Shutterstock
 
Sebelum melakukan simulasi perhitungan KPR syariah, Anda harus mengenali empat skema pembiayaan KPR syariah. Empat akad tersebut yakni Musyarakah Mutanaqisah, Murabahah, Ijarah, dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).
 
Namun, sebagian besar bank syariah hanya menggunakan dua jenis akad, yaitu Musyarakah Mutanaqisah dan Murabahah.

Simulasi KPR syariah dengan musyarakah mutanaqisah

Akad Musyarakah Mutanaqisah mengutamakan kerja sama bagi hasil di antara nasabah dan bank syariah. Dengan kata lain, nasabah dan bank membeli properti Anda secara “patungan”.
 
Contoh kasusnya adalah saat nasabah menyetor biaya sebanyak 20 persen, maka bank akan membayar sisanya sebanyak 80 persen.
 
Kemudian, bank akan “menyewakan” properti tersebut kepada nasabah. Biaya bulanan yang dibayarkan oleh nasabah sama seperti “biaya sewa”.
 
Ketika nasabah sudah membayar seluruh biaya bulanan hingga masa tenor, status kepemilikan properti tersebut akan pindah seutuhnya kepada nasabah. Simak simulasinya di bawah ini.
 
Nasabah mengajukan KPR syariah untuk membeli rumah seharga Rp350 juta. Kesepakatan nasabah tersebut dengan bank syariah yakni:
  • Nasabah menyetorkan 20 persen biaya di awal senilai Rp70 juta
  • Bank membayar sisanya sebesar 80 persen atau senilai Rp280 juta
  • Nasabah sepakat membayar “biaya sewa” sebesar Rp2,2 juta per bulan + biaya pembelian porsi kepemilikan rumah yang telah disepakati selama 15 tahun
  • Setelah nasabah membayar seluruh “biaya sewa” selama 15 tahun, status kepemilikan rumah tersebut berpindah kepada nasabah

Simulasi KPR Syariah dengan Murabahah

Sementara itu, akad Murabahah merupakan akad dengan skema jual-beli antara nasabah dengan bank syariah.
 
Pertama-tama, bank akan membeli properti yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian, bank akan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga sebenarnya, tetapi ditambah margin sebagai keuntungan pihak bank.
 
Biaya angsuran yang ditetapkan nasabah setiap bulannya akan tetap sama (fixed) sesuai dengan kesepakatan dengan bank di awal. Simak simulasinya di bawah ini.
 
Nasabah mengajukan KPR syariah untuk membeli rumah seharga Rp350 juta. Kesepakatan nasabah tersebut dengan bank syariah yakni:
  • Nasabah menyetorkan 20 persen biaya ke developer atau senilai Rp70 juta
  • Jadi, sisa biaya yang harus dibayarkan setelah dikurangi DP adalah
  • Rp350 juta – Rp70 juta = Rp280 juta
  • Setelah itu, bank syariah akan membeli rumah tersebut lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan penambahan margin yang disepakati kedua belah pihak
  • Misalnya, nasabah dan bank syariah menyepakati margin sebesar 5,25 persen dengan tenor selama 15 tahun
Perhitungan KPR dan angsuran yang harus nasabah bayarkan:
 
[(Harga beli dari bank x (margin bank x tenor)) + harga beli dari bank]
 
= [(280.000.000 x (5,25% x 15)] + 280.000.000] : 180 bulan
 
= Rp2.780.556 per bulan
 
Jadi, biaya yang harus nasabah bayarkan sebesar Rp2.780.556 per bulan selama 180 bulan
(Ajeng Putri Yuwono)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan