Ilustrasi perumahan bersubsidi. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan bersubsidi. Foto: Kementerian PUPR

Pengembang di Daerah Desak Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

Antara • 10 September 2022 21:24
Jakarta: Real Estat Indonesia (REI) seluruh Sumatera berharap agar pemerintah bisa menaikkan harga rumah subsidi. Hal ini seiring dengan kenaikan pada harga bahan bangunan, dan bahan bakar minyak (BBM). 
 
Koordinator Regional I Dewan Pengurus Pusat REI Mohammad Miftah mengatakan, bisnis penyediaan papan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah berat karena adanya kenaikan harga material secara drastis dalam dua tahun terakhir. 
 
"Terlebih dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi sehingga dapat dipastikan harga material dan biaya produksi akan semakin tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.

Pelaku usaha properti dari wilayah Sumatera berharap usulan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi bisa segera direalisasikan. Hal itu karena sudah tiga tahun rumah subsidi tidak mengalami kenaikan harga. 
 
"Padahal, industri rumah bersubsidi berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, menggerakkan ekonomi rakyat dan menyerap jutaan lapangan pekerjaan," jelasnya.
 
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara Andi Atmoko Panggabean mengatakan, pengembang asal Pulau Sumatera berkumpul di Jakarta.
Baca juga: Bukan Hanya BBM, Ini Alasan Pengembang Minta Harga Rumah Subsidi Segera Naik
"Kami berkumpul di Jakarta guna menyuarakan bisnis properti di daerah dalam kondisi tidak baik-baik saja. Untuk itu, bisnis ini butuh perhatian dari pemerintah pusat," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua DPD REI Jambi Ramond Fauzan mengakui, bagi pemerintah masalah penyesuaian harga jual rumah bersubsidi merupakan isu sensitif karena seiring penyesuaian harga BBM subsidi yang akan mendongkrak inflasi.
 
"Kami pahami bahwa langkah menyesuaikan harga jual rumah subsidi di tengah kondisi saat ini berpeluang menimbulkan inflasi. Namun, pertaruhannya adalah industri properti khususnya, rumah MBR di daerah bakal terganggu. Ini akan berimbas terhadap serapan tenaga kerja dan perekonomian daerah," tegas Ramond.
 
Asosiasi pengembang perumahan sudah mengajukan usulan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi dengan besaran usulan penyesuaian yakni 7-10 persen.
 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak akhir 2021 telah merangkum masukan asosiasi pengembang tersebut.
 
"Saat itu, kami berharap kebijakan tersebut bisa ditetapkan pada awal 2022. Namun, ternyata hingga kini belum ada keputusannya," ungkap Ketua DPD REI Kepulauan Riau, Toni.
 
Apabila tidak ada penyesuaian harga jual, pengembang rumah subsidi tentu akan semakin terbebani.
 
"Program penyediaan rumah layak huni bagi MBR akan terancam. Ini karena pelaku industri properti tidak dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan," kata Toni.
 
Patokan harga rumah subsidi ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 242 Tahun 2020 dengan kisaran Rp150,5 juta hingga Rp219 juta (tergantung wilayah). Untuk penetapannya sendiri ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan