Kamu harus mengikuti regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Salah satunya yaitu yang berkaitan dengan KDB, yang mengatur besaran luas bangunan yang menutupi permukaan tanah agar tercipta tata ruang kota terkendali.
| Baca juga: 5 Bangunan Paling Memukau di India |
Berikut ini beberapa penjelasan penting yang harus kamu ketahui sebelum kamu membangun bangunan atau rumah yang dikutip dari beberapa sumber.
Penjelasan koefisien dasar bangunan
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase yang menunjukan rasio antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas total lahan yang tersedia. KDB berfungsi sebagai batas maksimal luas area yang boleh dibangun dalam suatu tapak, dan merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan tata ruang.Tujuan dan fungsi koefisien dasar bangunan
KDB tentu dibuat dengan memiliki tujuan dan fungsinya, berikut ini sejumlah fungsi KDB yaitu:1. Menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Dengan menetapkan batasan pada luas bangunan, KDB memastikan tersedianya ruang terbuka hijau yang cukup untuk lingkungan.2. Pengaturan kepadatan bangunan
KDB membantu mengontrol seberapa banyak bangunan yang dapat didirikan pada suatu area, sehingga menghindari kepadatan yang berlebihan3. Menjaga resapan air
KDB juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dengan mengatur kawasan yang tidak tertutup bangunan untuk resapan udara4. Mendukung tata ruang kota
KDB merupakan bagian dari regulasi perencanaan tata ruang yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam dokumen Rencana Tata Ruang Kota (RTRK)Cara menghitung koefisien dasar bangunan
Cara menghitung Koefisiensi dasar bangunan, kamu dapat menggunakan rumus berikut iniKDB = (Luas Lantai Dasar : Luas Lahan) x 100%
Luas Lantai Dasar bangunan adalah total luas semua lantai dasar bangunan, termasuk teras, balkon, dan carport.
Luas Lahan adalah total luas lahan yang digunakan untuk pembangunan, termasuk area yang tidak dibangun seperti taman dan jalan.
Contohnya kamu membangun gedung seluas 200 meter persegi di atas lahan seluas 500 meter persegi. Maka, (200 : 500) x 100 persen = 40 persen
Jika nilai KDB di wilayah tersebut adalah 40, maka bangunan itu tidak melanggar KDB. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id