Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menanggung PPN sampai dengan batas Rp2 miliar. Masyarakat yang membeli rumah berharga hingga Rp2 miliar tak perlu membayar PPN.
Pembelian rumah berharga di rentang Rp2 miliar hingga Rp5 miliar juga mendapat insentif PPN. Namun, batas insentif hanya Rp2 miliar.
Baca juga: Biaya PPN Properti Bakal Dibebaskan, Presiden: Biayanya Ditanggung Pemerintah |
Kebijakan diskon PPN 100 persen untuk rumah seharga Rp2 miliar berlaku sepanjang November 2023 sampai Juni 2024. Sementara itu, insentif mulan Juli sampai Desember 2024 mendapat diskon PPN 50%.
Insentif ini diberikan untuk menjaga perekonomian dari dampak konflik global. Beberapa industri akan mendapatkan dampak positif dari pembangunan rumah seperti semen batu bata pasir kaca hingga keramik. (Kanaya Hairunissa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News