NEWS

Kuasa Hukum: Proyek Meikarta tak Bisa Disetop

Annisa ayu artanti
Kamis 18 Oktober 2018 / 20:12
Jakarta: Pembangunan proyek Meikarta tidak terganggu dan tetap berjalan meskipun terganjal kasus dugaan suap. Kasus dan proyek di Meikarta dua hal terpisah.

"Kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan sesuai komitmen kami kepada pembeli," kata Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Oktober 2018.

Menurut Denny, proyek Meikarta tak bisa disetop. Apalagi, Meikarta turut membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucap dia.

MSU, tambah Denny, akan bertanggung jawab dan terus berusaha memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. "Kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," pungkas dia.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)

MOST SEARCH