Cara resmi memindahkan meteran listrik. Foto: PLN
Cara resmi memindahkan meteran listrik. Foto: PLN

Berita Terpopuler Properti: Pindahkan Meteran Listrik Secara Resmi hingga Cara Mengurus IMB

Rizkie Fauzian • 09 September 2025 10:21
Jakarta: Beberapa berita terpopuler properti Senin, 8 September 2025 menjadi perhatian pembaca Medcom.id. Mulai dari cara pindahkan meteran listrik secara resmi hingga cara mengurus IMB secara online dan offline.
 
Selain itu, ada artikel tentang pengertian BPHTB, pajak wajib saat beli rumah. Berikut 3 berita terpopuler properti Medcom.id kemarin.

Berita terpopuler properti

1. Cara Resmi Pindahkan Meteran Listrik di Rumah, Jangan Sembarangan!

Pernah merasa posisi meteran listrik di rumah kurang pas? Misalnya terlalu rendah, mengganggu renovasi, atau malah berada di tempat yang berisiko terkena air hujan. Kondisi ini sering membuat pemilik rumah ingin memindahkan posisi meteran agar lebih aman dan nyaman. 
 
Namun, satu hal yang perlu diingat: pemindahan meteran tidak boleh dilakukan sembarangan. Selain berbahaya, tindakan itu bisa dianggap pelanggaran dan berurusan dengan sanksi. Untungnya, PLN menyediakan jalur resmi yang mudah diakses masyarakat.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Apa Itu BPHTB? Pajak yang Wajib Dibayar saat Beli Rumah

Membeli rumah sering dianggap sebagai pencapaian besar dalam hidup. Namun, di balik rasa bangga memegang kunci rumah baru, ada sejumlah biaya tambahan yang tak boleh dilewatkan.
 
Salah satu biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli rumah adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bagi banyak calon pembeli, istilah BPHTB mungkin masih terdengar asing.

Baca selengkapnya di sini

3. Cara Mengurus IMB Online dan Offline

Sebelum membangun rumah atau gedung, ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legalitas bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan rencana tata kota dan aturan keselamatan.
 
Tanpa IMB, pemilik bisa terkena denda, bahkan sampai pembongkaran bangunan. Kini, proses pengurusan IMB sudah lebih mudah. Pemerintah menyediakan jalur online melalui OSS (Online Single Submission) maupun jalur offline di kantor dinas terkait.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan