Salah satu biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli rumah adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bagi banyak calon pembeli, istilah BPHTB mungkin masih terdengar asing.
Padahal, pajak ini selalu muncul dalam setiap transaksi jual beli rumah, warisan, hingga hibah. Singkatnya, BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan saat terjadi peralihan hak kepemilikan tanah atau bangunan.
Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.Sederhananya, ini adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, baik melalui:
- Jual beli
- Warisan
- Hibah
- Tukar menukar
- Lelang
- Pemasukan dalam perseroan (misalnya tanah/bangunan dijadikan modal)
Dasar hukum
BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000.Saat ini, pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, bukan lagi pemerintah pusat.
Kenapa harus bayar BPHTB?
BPHTB ibarat “tiket masuk” resmi agar pembeli bisa mendapatkan hak penuh atas rumah atau tanah yang dibeli. Tanpa pembayaran pajak ini, proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dilanjutkan.| Baca juga: Mau Beli Rumah? Ketahui Cara Hitung BPHTB dan Besaran Pajaknya |
Berapa besarnya?
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).NPOP biasanya mengacu pada harga jual beli.
NPOPTKP berbeda di tiap daerah, tapi umumnya sekitar Rp60 juta.
Contoh: Jika rumah dibeli seharga Rp500 juta, maka perhitungannya:
5 persen × (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta.
Artinya, pembeli wajib menyetor Rp22 juta ke kas daerah sebagai BPHTB.
Siapa yang wajib bayar?
Secara umum, pihak pembeli yang menanggung BPHTB. Namun, dalam beberapa kasus seperti hibah atau warisan, penerima hak lah yang harus membayar.Banyak calon pembeli yang terlalu fokus pada uang muka (DP) dan cicilan, sehingga lupa menghitung BPHTB. Akibatnya, saat proses balik nama, mereka kelimpungan menyiapkan dana tambahan.
Membayar BPHTB memang terasa memberatkan di awal, tapi ini adalah bagian penting dari kepemilikan rumah yang sah. Dengan melunasi pajak ini, status kepemilikan tanah dan bangunan benar-benar aman secara hukum.
Jadi, sebelum menandatangani akad jual beli, pastikan BPHTB sudah masuk dalam rencana anggaran. Dengan begitu, perjalanan memiliki rumah impian akan terasa lebih tenang, tanpa kejutan biaya di belakang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id