Dengan memahami BPHTB, pembeli properti bisa merencanakan anggaran secara lebih matang. Pastikan dana BPHTB disiapkan di luar harga properti agar proses transaksi berjalan lancar hingga serah terima kunci.
Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pungutan atau pajak yang dikenakan kepada pembeli setiap kali terjadi perolehan hak (kepemilikan) atas tanah dan/atau bangunan.Pungutan ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Apa saja yang dikenakan BPHTB?
Pada dasarnya, hampir semua kegiatan yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan properti akan dikenakan BPHTB. Beberapa yang paling umum antara lain:1) Jual beli: Transaksi paling umum.
2) Hibah: Pemberian properti dari seseorang ke orang lain saat masih hidup.
3) Waris: Peralihan hak karena pemilik meninggal dunia.
4) Tukar-menukar: Pertukaran properti.
5) Pemenangan lelang: Memperoleh properti dari proses lelang.
6) Hadiah: Pemberian properti sebagai hadiah.
Namun, ada beberapa pengecualian. Perolehan hak untuk kepentingan negara, perwakilan diplomatik, tempat ibadah, atau karena wakaf tidak dikenakan BPHTB.
Baca juga: Begini Cara Hitung BPHTB dan Pajak Penghasilan untuk Transaksi Jual-Beli Properti |
Tarif dan cara menghitung BPHTB
Ini adalah bagian terpenting yang harus kamu ketahui untuk mempersiapkan dana. Rumus perhitungan BPHTB sebenarnya cukup sederhana.Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen.
Namun, 5 persen ini tidak dihitung dari harga properti secara langsung. Ada komponen pengurang yang disebut NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Berikut adalah rumusnya:
BPHTB = 5 persen x (NPOP - NPOPTKP)
Istilah Penting:
NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Ini adalah nilai transaksi atau harga kesepakatan antara penjual dan pembeli.
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Ini adalah nilai pengurang atau "diskon" sebelum pajak dihitung. Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah. Di DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp80 juta.
Contoh Perhitungan:
Budi membeli sebuah rumah di Jakarta dengan harga transaksi (NPOP) sebesar Rp1.000.000.000. Besaran NPOPTKP di Jakarta adalah Rp80.000.000. Maka, cara menghitung BPHTB yang harus dibayar Budi adalah:
Hitung Dasar Pengenaan Pajak:
Rp1.000.000.000 (NPOP) - Rp80.000.000 (NPOPTKP) = Rp920.000.000
Hitung BPHTB:
5 persen x Rp920.000.000 = Rp46.000.000
Jadi, BPHTB yang harus disiapkan oleh Budi adalah sebesar Rp46 juta.
Syarat untuk mengurus BPHTB
Saat akan mengurus BPHTB, biasanya dibantu oleh Notaris/PPAT. kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.Untuk jual beli biasa:
1) Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
2) Fotokopi KTP pembeli.
3) Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
4) Fotokopi bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir.
5) Fotokopi bukti kepemilikan tanah (misalnya sertifikat, Akta Jual Beli/AJB sebelumnya).
Untuk hibah atau waris, tambahkan dokumen:
1) Fotokopi Akta Hibah atau Surat Keterangan Waris.
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dengan memahami BPHTB, kamu bisa merencanakan anggaran pembelian properti dengan lebih matang. Pastikan kamu menyiapkan dana ini di luar harga properti agar proses transaksi berjalan lancar hingga serah terima kunci. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id