Kegiatan ini diharapkan dapat menjaring ide, pemikiran, pandangan dan masukan pembangunan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan Rapermen tentang perumahan di Indonesia.
"Kegiatan ini sangat penting diselenggarakan untuk melakukan penjaringan ide, pemikiran, pandangan dan masukan pembangunan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan Repermen tentang pelaksanaan bantuan perumahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Iwan menjelaskan, Rapermen Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan ini merupakan salah satu Rancangan Peraturan yang masuk di Proleg Kementerian PUPR Tahun 2022. Adapun konsep dari Rapermen Bantuan Pembangunan Perumahan ini terdiri dari empat hal penting.
Pertama, Rapermen ini menyatukan empat substansi Bantuan Pembangunan Perumahan ke dalam satu Rapermen. Kedua, mencabut lima Peraturan Menteri PUPR yang berlaku sebelumnya.
Ke tiga, mengatur substansi umum tentang bantuan perumahan pada masing-masing direktorat teknis dan ke empat terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis akan diatur secara detail dalam petunjuk teknis (Juknis) yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
"Kami juga memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan bidang perumahan agar terlibat dalam proses perumusan kebijakan tentang perumahan. Dengan demikian Kementerian PUPR dapat menghasilkan suatu kebijakan yang harmonis dan dapat dilaksanakan dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.
Adapun substansi bantuan perumahan pada Rapermen ini dibahas berdasarkan pada perkembangan kebutuhan pengaturan di lapangan yang disesuaikan dengan arahan kebijakan Menteri PUPR dan atau Presiden, mengikutsertakan Balai Penyediaan Perumahan dalam mekanisme verifikasi bantuannya.
Selain itu, Pemerintah Pusat merupakan enabler bagi Pemerintah Daerah dalam setiap pelaksanaan program bantuan perumahan yang dilaksanakan di wilayahnya. Rapermen ini juga membahas perkembangan teknologi berupa penggunaan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) yang akan menjadi kanal pusat permohonan bantuan perumahan.
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali secara daring.
Pelaksanaan Konsultasi Publik I untuk wilayah Sumatera dan Jawa pada tanggal 25 Februari 2022 dan Konsultasi Publik II pada tanggal 4 Maret 2022 untuk wilayah Kalimantan, Bali, NTB dan NTT. Sedangkan pelaksanaan Konsultasi Publik III untuk wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News