Salah satu syarat dasar perizinan berusaha adalah penerbitan KKPR (Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) yang memiliki tiga skema yakni konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi.
Kementerian ATR melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 (PP 21/2021) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya untuk mengubah mindset lama terkait penyelenggaraan penataan ruang.
"Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 5 April 2021.
Perubahan mindset perlu dilakukan karena PP 21/2021 yang memuat terobosan-terobosan penataan ruang terutama dengan penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR.
"UU Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 bertujuan membenahi iklim ekosistem investasi dan kegiatan berusaha baik di wilayah maupun di daerah. Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha," jelasnya.
KKPR diberikan berdasarkan dengan berbasis risiko sesuai dengan lokasi kegiatan berusaha berlangsung. "Untuk usaha yang berisiko rendah dikasih kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga tidak mempersulit orang mau bikin waralaba atau klaster perumahan yang kecil-kecil, asalkan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Dengan adanya terobosan-terobosan baru dalam PP 21/2021, setiap kegiatan diharapkan lebih patuh tata ruang dengan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mempercepat masuknya investasi ke daerah.
Selanjutnya, peraturan dalam PP 21/2021 ini akan diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri untuk menjalankan percepatan dan penyederhanaan proses-proses penyelenggaraan penataan ruang ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News