Selain itu, karakteristik, kelebihan dan kekurangan tinggal di apartemen.
Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id kemarin.
1. Syarat dan Cara Jadi Developer Properti Perumahan
Secara singkat, istilah developer perumahan merujuk pada orang atau perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan dan membuat sebuah perumahan. Pihak ini memiliki beberapa hak, kewajiban, dan tanggung jawab.Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 5 ayat 1, developer perumahan adalah sebuah perusahaan yang memiliki usaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar.
Baca selengkapnya di sini
2. Ketahui Karakteristik, Kelebihan, dan Kekurangan Apartemen
Apartemen merupakan jenis hunian yang semakin banyak dipilih masyarakat sebagai tempat tinggal. Apartemen dipilih masyarakat urban yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga membutuhkan hunian yang dekat dengan berbagai fasilitas.Apartemen biasanya memiliki beragam fasilitas yang memudahkan penghuninya, seperti kolam renang, pusat kebugaran, ruang bermain anak-anak, sauna, area komersial, dan sistem keamanan 24 jam.
Baca selengkapnya di sini
3. Pegawai Kemenkeu di Jayapura Bisa Tinggal di Rusun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan bangunan Rumah Susun Negara (Rusunara) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Papua, Jayapura. Rusunara satu tower seluas 2.682,65 meter persegi tersebut berlantai tiga, terdiri dari 44 unit yang menampung 62 orang pegawai Kemenkeu."Peresmian Rusunara ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pegawai Kemenkeu di daerah, optimalisasi aset negara, dan wujud perhatian pimpinan Kemenkeu terhadap pegawainya sehingga diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja organisasi.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News