"Kota yang sudah padat permukiman penduduk seperti Ambon, Kota Tual atau Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya musibah kebakaran," kata anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias di Ambon, Minggu, 18 Desember 2022.
Langkah pemerintah daerah perlu dilakukan agar tidak terjadi kerugian korban jiwa maupun material dalam jumlah besar saat terjadi bencana non alam berupa kebakaran hebat, seperti di Ambon pada tanggal 9 Desember dan Saumlaki tanggal 12 Desember 2022.
Menurut dia, penjabat Bupati KKT perlu melaporkan kondisi di Saumlaki kepada pemerintah baik provinsi maupun pusat karena korban material cukup banyak meski pun tidak ada korban jiwa.
"Pj Bupati KKT bisa segera melaporkan kondisinya pascakebakaran hebat di pasar Saumlaki kepada pemerintah di tingkat pusat karena ada anggarannya untuk penanganan bencana non alam seperti itu," ujar Anos.
Baca juga: Bisnis Properti Diprediksi Tetap Moncer Tahun Depan, Tapi.. |
Selain itu pemerintah kabupaten/kota yang pemukimannya padat penduduk juga perlu mengantisipasi bencana kebakaran dengan menyiapkan fasilitas yang memadai seperti mobil pemadam kebakaran dan disiagakan selama 24 jam.
"Kalau di Kota Ambon itu petugas Damkarnya sudah terlihat profesional karena begitu terjadi insiden, mereka langsung turun ke lapangan," ungkapnya.
Kecuali untuk insiden kebakaran di Lorong Tahu pada 9 Desember 2022 yang merembat sampai ke kawasan Pasar Mardika, akses jalan untuk masuk ke lokasi kebakaran paling sulit karena sempit dan hanya bisa dilalui sepeda motor.
Dalam musibah ini, dua warga ditemukan meninggal dunia sementara lebih dari 800 orang hidup dalam tenda-tenda pengungsian akibat ratusan rumah dan kios hingga lapak-lapak pedagang musnah terbakar.
"Untuk lokasi jalan yang sempit dan padat seperti ini mestinya menjadi perhatian pemerintah Kota Ambon memerintahkan Satpol PP sesekali melakukan patroli untuk melihat dari dekat kondisi pemukiman," kata Anos.
Menurutnya, jika menunggu laporan dari aparatur tingkat bawah seperti kelurahan misalnya, terkadang kondisi riil tidak disampaikan secara rinci.
Misalnya bila ada bangunan-bangunan liar yang turut membuat kumuh suatu lingkungan, mestinya Satpol PP memberikan peringatan atau mengambil tindakan sesuai kewenangannya dalam menegakkan peraturan daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News