Ada aturan, syarat, dan tips yang perlu diperhatikan agar tidak menyesal di kemudian hari. Berikut daftar Do’s (yang harus dilakukan) dan Don’ts (yang harus dihindari) saat membeli rumah subsidi:
Do’s (yang harus dilakukan)

Larangan saat membeli rumah subsidi yang perlu kamu ketahui. Foto: Shutterstock
1. Pastikan memenuhi syarat resmi
Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pastikan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah (misalnya maksimal Rp8 juta/bulan untuk rumah tapak).2. Cek status developer dan legalitas
Belilah rumah subsidi hanya dari developer yang terdaftar di program FLPP atau Tapera. Pastikan juga sertifikat tanah, IMB/SLF, dan izin perumahan lengkap.3. Survei lokasi dan infrastruktur
Lihat langsung lokasi perumahan. Perhatikan akses jalan, transportasi, fasilitas umum (pasar, sekolah, rumah sakit), serta ketersediaan listrik dan air.4. Hitung kelayakan finansial
Meskipun cicilan ringan, pembeli tetap harus menghitung kesanggupan membayar DP, cicilan bulanan, hingga biaya tambahan seperti asuransi, BPHTB, dan AJB.5. Pahami aturan 5 tahun
Rumah subsidi tidak boleh dijual kembali, disewakan, atau dialihfungsikan selama 5 tahun sejak akad kredit. Pastikan siap menempati rumah tersebut.Baca juga: Bagian Apa Saja di Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi? |
Don’ts (yang harus dihindari)
1. Jangan membeli jika sudah punya rumah
Program subsidi hanya untuk yang belum pernah memiliki rumah. Jika sudah punya rumah, pengajuan bisa ditolak.2. Jangan mengubah fungsi rumah jadi tempat usaha besar
Meskipun boleh direnovasi sederhana, rumah subsidi tidak boleh langsung diubah jadi ruko, gudang, atau tempat usaha besar.3. Jangan terburu-buru tanpa survei
Banyak orang langsung percaya pada brosur developer. Hindari membeli tanpa melihat langsung kualitas bangunan dan lingkungan sekitar.4. Jangan abaikan biaya tambahan
Selain cicilan KPR, ada biaya lain seperti balik nama, notaris, hingga biaya perawatan. Jangan hanya terpaku pada DP murah.5. Jangan lewatkan perjanjian tertulis
Pastikan semua kesepakatan tercatat jelas di akad kredit maupun perjanjian dengan developer. Hindari janji-janji lisan.Membeli rumah subsidi bisa menjadi langkah tepat untuk memiliki hunian pertama. Namun, agar tidak salah langkah, pembeli harus memenuhi syarat resmi, melakukan survei, dan memahami aturan kepemilikan.
Ingat, rumah subsidi bukan sekadar murah, tapi juga ada tanggung jawab dan batasan yang harus ditaati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id