Larangan saat membeli rumah subsidi yang perlu kamu ketahui. Foto: Kementerian PKP
Larangan saat membeli rumah subsidi yang perlu kamu ketahui. Foto: Kementerian PKP

Wajib Tahu! Ini Do’s and Don’ts Membeli Rumah Subsidi

Rizkie Fauzian • 30 September 2025 18:42
Jakarta: Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Namun, membeli rumah subsidi tidak bisa sembarangan.
 
Ada aturan, syarat, dan tips yang perlu diperhatikan agar tidak menyesal di kemudian hari. Berikut daftar Do’s (yang harus dilakukan) dan Don’ts (yang harus dihindari) saat membeli rumah subsidi:

Do’s (yang harus dilakukan)

Wajib Tahu! Ini Do’s and Don’ts Membeli Rumah Subsidi
Larangan saat membeli rumah subsidi yang perlu kamu ketahui. Foto: Shutterstock

1. Pastikan memenuhi syarat resmi

Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pastikan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah (misalnya maksimal Rp8 juta/bulan untuk rumah tapak).

2. Cek status developer dan legalitas

Belilah rumah subsidi hanya dari developer yang terdaftar di program FLPP atau Tapera. Pastikan juga sertifikat tanah, IMB/SLF, dan izin perumahan lengkap.

3. Survei lokasi dan infrastruktur

Lihat langsung lokasi perumahan. Perhatikan akses jalan, transportasi, fasilitas umum (pasar, sekolah, rumah sakit), serta ketersediaan listrik dan air.

4. Hitung kelayakan finansial

Meskipun cicilan ringan, pembeli tetap harus menghitung kesanggupan membayar DP, cicilan bulanan, hingga biaya tambahan seperti asuransi, BPHTB, dan AJB.

5. Pahami aturan 5 tahun

Rumah subsidi tidak boleh dijual kembali, disewakan, atau dialihfungsikan selama 5 tahun sejak akad kredit. Pastikan siap menempati rumah tersebut.
 
Baca juga: Bagian Apa Saja di Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi?

Don’ts (yang harus dihindari)

1. Jangan membeli jika sudah punya rumah

Program subsidi hanya untuk yang belum pernah memiliki rumah. Jika sudah punya rumah, pengajuan bisa ditolak.

2. Jangan mengubah fungsi rumah jadi tempat usaha besar

Meskipun boleh direnovasi sederhana, rumah subsidi tidak boleh langsung diubah jadi ruko, gudang, atau tempat usaha besar.

3. Jangan terburu-buru tanpa survei

Banyak orang langsung percaya pada brosur developer. Hindari membeli tanpa melihat langsung kualitas bangunan dan lingkungan sekitar.

4. Jangan abaikan biaya tambahan

Selain cicilan KPR, ada biaya lain seperti balik nama, notaris, hingga biaya perawatan. Jangan hanya terpaku pada DP murah.

5. Jangan lewatkan perjanjian tertulis

Pastikan semua kesepakatan tercatat jelas di akad kredit maupun perjanjian dengan developer. Hindari janji-janji lisan.
 
Membeli rumah subsidi bisa menjadi langkah tepat untuk memiliki hunian pertama. Namun, agar tidak salah langkah, pembeli harus memenuhi syarat resmi, melakukan survei, dan memahami aturan kepemilikan.

Ingat, rumah subsidi bukan sekadar murah, tapi juga ada tanggung jawab dan batasan yang harus ditaati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan