Kriteria rumah yang bebas PPN. Ilustrasi: Shutterstock
Kriteria rumah yang bebas PPN. Ilustrasi: Shutterstock

Beli Rumah Bebas PPN, Cek Kriterianya

Rizkie Fauzian • 01 Maret 2021 17:30
Jakarta: Pemerintah kembali memberikan insentif terhadap sektor perumahan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor Nomor 21/PMK.010/2021.
 
Dengan aturan tersebut maka pembelian rumah akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). 
 
"Penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan ditanggung pemerintah," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam press statement, Senin, 1 Maret 2021.

Adapun kriteria rumah yang diberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebagai berikut.
 
1. Rumah tapak/susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Artinya rumah tapak atau unit rumah susun dengan harga di bawah Rp5 miliar.
 
2. Rumah harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
 
3. Merupakan rumah baru, dan sudah selesai dan siap huni. 
 
4. Hanya diberikan maksimal satu rumah tapak/unit rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembal dalam jangka waktu satu tahun.
 
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan insentif berupa pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV), sehingga masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang muka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan