Namun, ada beberapa orang yang mungkin membutuhkan bantuan dari seorang perantara atau makelar tanah karena terbatasnya jaringan atau alasan lainnya. Perlu diwaspadai bahwa terdapat beberapa makelar tanah yang tidak jujur dan bertindak tidak sesuai dengan norma.
Makelar tanah yang tidak jujur tersebut dapat menggunakan berbagai modus untuk menipu korbannya. Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah dengan memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk memperdaya calon pembeli.
Selain itu, mereka juga dapat menggunakan modus lain seperti memalsukan surat kuasa untuk mengurus sertifikat pengganti atau membuat girik palsu dengan menggunakan blanko yang sudah ada, lalu menaikkan harga secara tidak wajar untuk menipu penjual ataupun pembeli.
Oleh karena itu, perlu diambil tindakan yang hati-hati dan bijak dalam memilih makelar tanah agar terhindar dari kerugian finansial dan kerugian lainnya. Di bawah ini akan dijelaskan makelar tanah dan komisi saat jual beli tanah dikutip dari laman resmi Sinarmasland.
Penjelasan makelar tanah
Makelar tanah adalah seseorang yang berperan sebagai perantara untuk menjual atau mencari pembeli atas barang tertentu. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sebagai perantara untuk melakukan penjualan atas nama orang lain yang memberikan kuasa. Tugas lain dari makelar adalah untuk mencari barang sesuai permintaan pembeli.Baca juga: Cara Mengecek Tanah Bermasalah |
Kedudukan makelar telah diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Hukum Dagang. Menurut undang-undang tersebut, makelar dianggap sebagai pedagang perantara yang bekerja untuk mendapatkan upah di wilayah tertentu, atas amanat, dan atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan mereka.
Aturan komisi jual beli tanah
Peraturan mengenai komisi jual beli tanah dan properti secara umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, Pasal 12 ayat 1 butir 1.Pasal tersebut menyatakan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.
Lebih lanjut, pada butir selanjutnya dijelaskan bahwa komisi agen properti untuk jasa jual-beli harus minimal 2 persen dan maksimal 5 persen dari nilai transaksi, dan dapat disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.
Cara menghitung komisi makelar tanah
Agen properti sukses menjual sebidang tanah dengan komisi 3 persen. Tanah tersebut dipasarkan dengan harga Rp5 miliar dan biaya legalitas untuk pengesahannya sebesar Rp15 juta. Berikut perhitungan komisi jual beli tanah:Komisi = 3 persen x (Harga tanah - Biaya legalitas)
Komisi = 3 persen x (Rp 5.000.000.000 - Rp 15.000.000)
Komisi = 3 persen x Rp 4.985.000.000
Komisi = Rp14.955.000
Kesimpulannya, agen properti mendapatkan komisi sebesar Rp14.955.000 dari penjualan tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id