Batas gaji penerima subsidi rumah berubah. Foto: Kementerian PKP
Batas gaji penerima subsidi rumah berubah. Foto: Kementerian PKP

Resmi Berlaku! Ini Batas Gaji Terbaru agar Bisa Dapat Rumah Subsidi di 2025

Rizkie Fauzian • 25 April 2025 13:59
Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.
 
"Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan," ujar Ara dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Jumat, 25 April 2025.
 
Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

Batas gaji penerima subsidi rumah

Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
 
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
 
a. Umum:
 
Tidak Kawin: Rp8.500.000
 
Kawin: Rp10.000.000
 
b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000
 

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
 
a. Umum:
 
Tidak Kawin: Rp9.000.000
 
Kawin: Rp11.000.000
 
b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000
 
Baca juga: Skema Kepemilikan Rumah Baru Dibuka untuk Awak Media

 Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
 
a. Umum:
 
Tidak Kawin: Rp10.500.000
 
Kawin: Rp12.000.000
 
b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000
 
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
 
a. Umum:
 
Tidak Kawin: Rp12.000.000
 
Kawin: Rp14.000.000
 
b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000
 
Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
 
Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.
 
Ara meminta kepada semua asosiasi pengembang perumahan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.
 
"Saya juga meminta kepada semua asosiasi untuk menyosialisasikan segera, ini sudah jelas apa yang sudah disampaikan. Saran saya semua asosiasi sosialisasikan. Malam ini mainkan," katanya pula.
 
Dirinya juga mengapresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sudah mendukung Kementerian PKP dalam menyusun Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
 
Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah mendapatkan usulan untuk dilakukan harmonisasi dari Kementerian PKP, tentu pihaknya menugaskan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
 
"Alhamdulillah pada 22 April 2025 Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 sudah selesai kita harmonisasi dan juga selesai diundangkan. Dengan demikian maka tentu kebijakan hukum terkait dengan besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki landasan hukum," kata Supratman Andi Agtas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan