Membeli rumah bukan impian lagi. Foto: Shutterstock
Membeli rumah bukan impian lagi. Foto: Shutterstock

UMK Naik, Beli Rumah Bukan Impian

Rizkie Fauzian • 23 Desember 2019 13:16
Jakarta: Keinginan membeli rumah biasanya terganjal oleh besaran Down Payment (DP) atau uang muka. Terutama dengan gaji minimun, cicilan setiap bulan tentu menjadi pertimbangan lainnya.
 
Namun, pemerintah menaikkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikannya juga lumayan mencapai 8,51 persen. 
 
"Adanya kenaikan UMK diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja untuk mulai memikirkan beli rumah daripada digunakan untuk membayar kontrakan atau sewa kamar kostan," ungkap Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan.

Menurut Ike, jika berniat memiliki rumah sendiri sebaiknya mulai berhemat atau menabung sehingga uang yang terkumpul bisa digunakan untuk membayar uang muka rumah.
 
"Jika mau berhemat dan menabung, maka selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan akan bisa dijadikan DP untuk membeli rumah," jelas Ike.
 
Ike menambahkan bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan. Setelah memiliki uang muka, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR. 
 
Saat ini, Bank Indonesia sudah memperbolehkan perbankan untuk memberikan uang muka hingga nol persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama. 
 
"Pekerja dengan upah minimum disarankan mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga. Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan. Terlebih jenis kredit ini memang khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkapnya.
 
KPR subsidi sangat sesuai bagi para pekerja dengan upah minimum karena harga rumah relatif lebih murah, bunga flat lima persen, dan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun. 
 
Syarat mengajukan KPR jenis ini adalah gaji pemohon maksimal Rp4 juta untuk membeli rumah dan gaji maksimal Rp7 juta untuk membeli apartemen. Selain itu, jenis KPR ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan