Cara membuat AJB. Foto: Shutterstock
Cara membuat AJB. Foto: Shutterstock

Ketahui! Ini Fungsi AJB dan Cara Membuatnya

Rizkie Fauzian • 15 April 2025 11:13
Jakarta: Dalam proses jual-beli, kamu mungkin tak asing dengan istilah AJB atau Akta Jual Beli. Surat AJB adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh PPAT secara resmi. Dalam surat ini tertulis mengenai data pemilik baru dan kesepakatan antar dua pihak mengenai pemindah hak milik.

Pengertian AJB?

Akta Jual Beli atau AJB adalah akta atau catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli, pembuatan akta tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi.

Fungsi AJB

AJB adalah dokumen yang tentunya tidak bisa kamu lewati saat proses transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dikutip dari laman OCBC, berikut ini beberapa fungsi dari AJB.

  1. Sebagai bukti sah atas transaksi jual beli rumah atau tanah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  2. Sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.
  3. Sebagai bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.

Ciri-ciri AJB legal

Ketika kamu sedang membeli tanah atau bangunan, hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu dari AJB adalah keasliannya. Agar kamu tidak tertipu, pastikan bahwa semua tahapan di dalam AJB telah diikuti dan dilewati oleh kamu dan penjual.
 
Artinya, kamu harus memiliki kesepakatan dengan penjual sebelumnya, lalu pergi ke kantor PPAT sesuai kesepakatan tadi untuk menandatangani AJB.
 

Baca juga: Ini Kesalahan Umum dalam Pembuatan AJB


Jika tahapan yang ada di AJB tidak dilalui sesuai prosedur, maka hal itu patut dicurigai. Kemudian hal penting lain dari membuat AJB adalah memilih PPAT terpercaya dan telah resmi terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk ini kamu dapat mengeceknya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.
 
Jangan lupa juga, yang berhak mendampingi selain notaris saat mendandatangani dokumen AJB adalah saksi berjumlah dua orang. Saksi tersebut bisa dari warga di lingkungan sekitar lokasi tanah atau bangunan, contohnya Ketua RW atau Ketua RT.

Contoh Surat AJB

Akta Jual Beli yang benar dan sesuai dengan aturan wajib mencantumkan beberapa data penting terkait transaksi jual beli pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut. Beberapa hal yang wajib ada di dalam AJB adalah:
  1. Tanggal waktu penyerahan.
  2. Data diri pihak penjual.
  3. Data diri pihak pembeli.
  4. Data-data mengenai tanah atau rumah yang diperjualbelikan (mencakup harga, luas, dan lokasi).
  5. Kop surat notaris atau PPAT.
  6. Poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak.
  7. Tanda-tangan kedua belah pihak diatas materai.
Itulah penjelasan mengenai surat AJB yang perlu kamu kenali. Pastikan bahwa semua properti yang kamu miliki telah mengantongi surat izin kepemilikan satu ini sehingga tidak akan terjadi sengketa di kemudian hari.

Sebenarnya ada beberapa faktor yang membuat mengapa beberapa developer lebih memilih membuat PPJB sebagai akta pengikat, hal tersebut biasanya dilakukan karena untuk rumah baru biasanya sertifikat digunakan sebagai jaminan bank sehingga tidak bisa dilakukan beralihnya kepemilikan seperti balik nama dari penjual ke pembeli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan