Adanya PSU tersebut bisa menjadi modal bagi Pemda untuk menambah nilai aset dan bank tanah pemerintah daerah sekaligus mendorong pengembang untuk melaksanakan kewajibannya dalam proses pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Menurut Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur, Pemda dapat memanfaatkan PSU yang ada di perumahan untuk kepentingan masyarakat di masa depan. Selain itu, PSU yang ada dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadi tempat bersosialisasi antar warga.
"PSU di perumahan itu jika di kelola dan diatur dengan baik oleh Pemda bisa menjadi bagian dari bank tanah. Adanya bank tentunya menjadi nilai tambah bagi perumahan yang ada dan bisa digunakam Pemda di masa depan apabila ingin memanfaatkannya untuk program perumahan dan program lainnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.
Fitrah menambahkan, untuk pengaturan atau perhitungan prosentase PSU di dalam satu kawasan perumahan, Pemda dapat mengacu pada beberapa peraturan yang ada khususnya
Kepmen PU Nomor 20 tahun 1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun dan Permendagri Nomor 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
"Jumlah luasan PSU dalam satu kawasan perumahan sekitar 40 persen dari jumlah luas perumahan. Jadi Pemda harus bisa mendorong pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni dan melaksanakan kewajibanya dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, untuk mendorong pengembang perumahan di daerah agar lebih banyak membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat, Direktorat RUK Ditjen Perumahan juga menyalurkan bantuan PSU.
Bantuan PSU tersebut dilaksanakan melalui pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
Perwakilan Pansus V DPRD Kota Palembang, Taufik menyampaikan permasalahan pengelolaan dan penyerahan PSU dan fasilitas umum menjadi hal yang penting mengingat saat ini perumahan yang layak hunj menjadi salah satu hal mendasar yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kami berharap ke depan Pansus V DPRD Kota Palembang bisa menghasilkan keputusan yang terbaik untuk pelaksanaan program perumahan di Kota Palembang " ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News