Terdapat dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera. Ilustrasi: Shutterstock
Terdapat dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera. Ilustrasi: Shutterstock

Dana Taperum Dialihkan ke BP Tapera, Berikut Rinciannya

Antara • 31 Maret 2021 20:00
Jakarta: Pemerintah mengalihkan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Terdapat dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera.
 
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS itu merupakan dana yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan  Kementerian PUPR.
 
"Sementara laporan likuidasi akhir sudah kami lakukan dan semua dana sudah dialihkan ke BP Tapera," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu, 31 Maret 2021.

Eko merinci, dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian Keuangan dan dialihkan ke BP Tapera berbentuk deposito sebesar Rp10 triliun. Kemenkeu juga mengalihkan giro sebesar Rp1 miliar serta mengalihkan dana di kas umum negara sebesar Rp879,1 miliar.
 
Sementara itu, dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian PUPR yang dialihkan ke BP Tapera berbentuk piutang sebesar Rp16,3 miliar (disertai daftar nama debitur), deposito sebesar Rp872,8 miliar, giro sebesar Rp80,13 miliar dan dana hasil konversi dari aset lainnya sebesar Rp1,98 miliar.
 
Lebih lanjut, Eko mengatakan saat ini tengah melakukan finalisasi seluruh aturan terkait BP Tapera. Dari 10 peraturan terkait BP Tapera, delapan peraturan di antaranya telah selesai diundangkan.
 
"Kami harap bisa finalisasi dalam waktu dekat. Tapi terus terang saja, ini belum akan memengaruhi operasionalnya BP Tapera," ungkap Eko.
 
Secara rinci, delapan peraturan yang diundangkan antara lain terkait tata cara penunjukan bank kustodian, tata cara penunjukan manajer investasi, prisip syariah dalam pengelolaan dana Tapera, penunjukan bank penampung dan mitra pembayaran oleh bank kustodian, pedoman umum pengadaan barang/jasa, penunjukan bank penyalur, kepesertaan dan simpanan tabungan perumahan rakyat serta pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.
 
Ada pun dua peraturan lainnya, yakni terkait pembiayaan perumahan bagi peserta tabungan perumahan rakyat serta laporan pengelolaan program tabungan perumahan rakyat.
 
"Sementara peraturan BP Tapera yang sudah diselesaikan dari 10 peraturan telah diselesaikan sebanyak delapan. Aturan ini sebagian besar terkait operasionalisasi BP Tapera," jelas Eko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan