Salah satu cara yang digunakan untuk membeli rumah impian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), jenis layanan yang ditawarkan oleh bank yang tujuannya memberikan bantuan kepada seseorang yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil pembayaran.
Cicilan pun dapat dipilih sesuai dengan tenor atau jangka waktu yang sudah disediakan. Untuk kamu yang baru ingin membeli rumah dan berencana untuk membelinya secara kredit, ketahui terlebih dahulu minimal down payment (DP) atau uang muka.
Dengan begitu kamu dapat lebih memiliki gambaran lebih jelas mengenai berapa biaya yang harus kamu siapkan untuk membeli rumah lewat KPR. Yuk, simak penjelasan berikut ini dikutip dari berbagai sumber.
Minimal DP KPR rumah

Cara menghitung DP rumah. Ilustrasi: Shutterstock
Saat ingin membeli rumah, kamu tidak perlu menyiapkan biaya seharga rumah, tetapi cukup uang DP saja. Melansir dari Brighton, setiap bank menentukan syarat minimum DP KPR yang berbeda-beda. Umumnya, DP berada di kisaran 10 sampai 20 persen dari KPR yang akan diajukan.
Bank Indonesia (BI) memberikan aturan baru mengenai DP KPR. Aturan tersebut menyatakan turunnya uang muka atau DP KPR rata-rata 5 persen bagi kepemilikan pertama dan uang muka KPR 10 persen bagi kepemilikan kedua, dan seterusnya.
Cara hitung DP KPR rumah

Cara menghitung DP rumah. Ilustrasi: Shutterstock
Setelah mengetahui biaya minimal DP KPR Rumah, berikutnya adalah ketahui cara untuk menghitungnya. Agar mudah memahaminya, perlu dilakukan sebuah asumsi. Melansir dari laman Ideal Indonesia, perhitungan manual DP KPR Rumah adalah sebagai berikut.
Baca juga: Tips Wawancara KPR Bank agar Diterima dan Contoh Pertanyaannya |
Misalnya, kamu akan membeli rumah KPR dengan harga Rp300 juta dan DP sebesar 15 persen. Kemudian, kamu memilih tenor pinjaman selama 10 tahun dengan bunga tetap (flat) sebesar 10 persen. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut.
Pokok Pinjaman = Harga Rumah - DP = Rp300 juta - (15% x Rp300 juta) = Rp255 juta
Cicilan Bulanan = P x i x t / jumlah bulanan
P = Plafon
i = Besar suku bunga
t = tenor
Oleh karena itu, berdasarkan hitungan di atas, besaran angsuran yang harus dibayar perbulannya adalah Rp255 juta x 10% x 10 / 120 bulan = Rp3.369.844 per bulan.
Seperti itulah informasi mengenai DP KPR Rumah beserta cara menghitungnya. Semoga membantu! (Keizya Ham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id