Sama seperti surat pernyataan jual beli lainnya, SPPHT merupakan salah satu surat yang penting dan memiliki kedudukan yang resmi. Di bawah ini akan dijelaskan pengertian SPPHT dan juga contohnya dikutip dari beberapa sumber.
Pengertian surat pelepasan hak tanah
Dikutip dari Brighton, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 pasal 1 ayat 6 penyerahan hak atas tanah merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan atau menerima ganti rugi atas dasar musyawarah atau sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.Umumnya surat pelepasan hak atas tanah atau SPPHT ini dibuat di situasi di mana seseorang atau badan memerlukan tanah, namun tidak memenuhi syarat sebagai pemegang lahan sehingga mereka tidak dapat melakukan proses jual beli secara umum. Pemilik tanah akan menyerahkan tanahnya dengan adanya surat pelepasan hak.
Baca juga: Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah |
Surat Pelepasan Hak atas Tanah, yang lebih dikenal dengan singkatan SPPHT, adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki hak atas tanah untuk melepaskan atau mentransfer hak tersebut kepada pihak lain. Proses pelepasan hak atas tanah melibatkan serangkaian langkah hukum yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
SPPHT umumnya diterbitkan dalam konteks transaksi kepemilikan tanah, seperti penjualan atau pemberian hak kepemilikan tanah kepada pihak ketiga. Dokumen ini mencatat niat pemilik tanah untuk melepaskan haknya dan memberikan kejelasan serta keabsahan hukum mengenai peralihan kepemilikan tersebut.
Cara membuat surat pelepasan hak tanah
Di bawah ini akan dijelaskan beberapa aspek yang diperlukan dalam membuat surat pelepasan hak tanah dikutip dari laman Lamudi.1. Identitas pihak yang melepaskan hak
SPPHT mencakup informasi terkait pihak yang melepaskan hak atas tanah, termasuk nama lengkap, alamat, dan data identitas lainnya.2. Identitas pihak yang menerima hak
Dokumen ini juga mencantumkan informasi mengenai pihak yang akan menerima hak atas tanah, dengan rincian identitas yang sesuai.3. Deskripsi tanah
SPPHT harus mencakup deskripsi tanah yang jelas dan rinci, termasuk batas-batasnya, luas tanah, dan nomor sertifikat hak atas tanah yang terkait.4. Syarat dan ketentuan
Dalam SPPHT, biasanya terdapat syarat dan ketentuan yang mengatur proses pelepasan hak, termasuk pembayaran dan pelunasan, jika ada.5. Tanda tangan dan cap
Untuk keabsahan hukum, SPPHT harus ditandatangani oleh pihak yang melepaskan hak atas tanah dan pihak yang menerima hak, serta dicap oleh notaris atau pejabat yang berwenang.Contoh surat pelepasan hak tanah
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas TanahPihak-pihak yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap:
NIK:
Alamat:
Pekerjaan:
Dalam surat ini bertindak atas nama _____________ sebagai pemilik tanah dengan luas lahan ________m2 yang berada di Desa _______________, Kecamatan ________________, Kabupaten ____________ yang diperuntukkan sebagai __________________.
Tanah yang dimaksud memiliki batas-batas sebagai berikut:
Batas utara:
Batas selatan:
Batas barat:
Batas timur:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama yang melepaskan hak atas tanah.
Nama Lengkap:
NIK:
Alamat:
Pekerjaan:
Yang bertindak atas nama _____________ yang kemudian disebut sebagai Pihak Kedua yang menerima pelepasan hak dari Pihak Pertama.
Para pihak bersepakat untuk:
Pihak Pertama melepaskan seluruh hak dan kepentingan atas nama yang tertera. Dengan demikian, tanah yang dimaksud akan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Pelepasan hak ini dilakukan demi kepentingan masing-masing pihak. Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh hak atas tanah yang didaftarkan atas nama ________________ ke negara.
Pihak Pertama memberikan jaminan pada Pihak Kedua bahwa: hanya ialah yang berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut, tanah tersebut tidak sedang disita, terkena sengketa atau tersangkut suatu perkara hukum, dan tersebut tidak sedang dijadikan jaminan untuk pihak manapun, dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak/status atas tanah tersebut.
Pihak Pertama juga membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum yang timbul di kemudian hari.
Pihak Pertama sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas tanah tersebut sampai tanggal disahkannya surat perjanjian ini. Pihak Pertama juga akan menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut kepada Pihak Kedua, dengan demikian surat-surat tanah tersebut tidak lagi menjadi kepentingan Pihak Pertama.
Demikian surat pelepasan hak atas tanah ini dibuat sebagaimana mestinya sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
____,________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
(………………………….) (………………………….)
Demikian penjelasan tentang Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atau SPPHT, cara membuat, serta contoh suratnya. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id