PTSL merupakan program pemerintah sehingga biayanya relatif terjangkau dibandingkan pendaftaran reguler. Foto: Setkab
PTSL merupakan program pemerintah sehingga biayanya relatif terjangkau dibandingkan pendaftaran reguler. Foto: Setkab

Mau Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Biaya dan Syaratnya

Rizkie Fauzian • 11 September 2025 16:20
Jakarta: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah menjadi salah satu langkah percepatan sertifikasi tanah di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki dengan biaya yang terjangkau.
 
Namun, sebelum mengajukan PTSL, penting untuk mengetahui berapa besar biayanya, apa saja syarat yang diperlukan, serta bagaimana prosedur pengajuannya. Berikut ini penjelasan lengkapnya buat kamu.

Biaya PTSL dan cara mengajukannya

Berapa biaya PTSL?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL ditetapkan berbeda-beda tergantung wilayah:
 
Rp150.000 – Rp350.000 untuk wilayah Jawa dan Bali

Rp350.000 – Rp450.000 untuk wilayah Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, dan NTB
 
Rp450.000 – Rp650.000 untuk wilayah Maluku dan Papua
 
Biaya tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan administrasi, pengukuran, materai, hingga pembuatan dokumen pendukung.
 
Baca juga: Cara Melindungi Hak Tanah dari Penyerobotan, Lapor ke Mana Ya?

Syarat mengajukan PTSL

Agar pengajuan berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
  1. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  2. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  3. Bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, atau surat keterangan tanah)
  4. Surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui kepala desa/kelurahan
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan

Cara mengajukan PTSL

Proses pengajuan PTSL dilakukan melalui kantor desa/kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapannya meliputi:
  1. Mendaftarkan diri ke panitia PTSL di kantor desa/kelurahan.
  2. Mengumpulkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  3. Pengukuran tanah oleh petugas BPN.
  4. Pemetaan dan verifikasi data.
  5. Penerbitan sertifikat tanah yang kemudian diserahkan kepada pemilik.
PTSL merupakan program pemerintah sehingga biayanya relatif terjangkau dibandingkan pendaftaran reguler. Pastikan dokumen kepemilikan tanah lengkap agar proses tidak tertunda.
 
Jika ada pihak yang meminta pungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat berhak melaporkannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan