Namun, sebelum mengajukan PTSL, penting untuk mengetahui berapa besar biayanya, apa saja syarat yang diperlukan, serta bagaimana prosedur pengajuannya. Berikut ini penjelasan lengkapnya buat kamu.
Biaya PTSL dan cara mengajukannya
Berapa biaya PTSL?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL ditetapkan berbeda-beda tergantung wilayah:Rp150.000 – Rp350.000 untuk wilayah Jawa dan Bali
Rp350.000 – Rp450.000 untuk wilayah Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, dan NTB
Rp450.000 – Rp650.000 untuk wilayah Maluku dan Papua
Biaya tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan administrasi, pengukuran, materai, hingga pembuatan dokumen pendukung.
Baca juga: Cara Melindungi Hak Tanah dari Penyerobotan, Lapor ke Mana Ya? |
Syarat mengajukan PTSL
Agar pengajuan berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, atau surat keterangan tanah)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui kepala desa/kelurahan
- Surat kuasa apabila dikuasakan
Cara mengajukan PTSL
Proses pengajuan PTSL dilakukan melalui kantor desa/kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapannya meliputi:- Mendaftarkan diri ke panitia PTSL di kantor desa/kelurahan.
- Mengumpulkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
- Pengukuran tanah oleh petugas BPN.
- Pemetaan dan verifikasi data.
- Penerbitan sertifikat tanah yang kemudian diserahkan kepada pemilik.
Jika ada pihak yang meminta pungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat berhak melaporkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News