Pemerintah serahkan bantuan PSU Rp77,4 miliar. Foto: Kementerian PUPR
Pemerintah serahkan bantuan PSU Rp77,4 miliar. Foto: Kementerian PUPR

Pemerintah Gelontorkan Rp77,4 Miliar untuk PSU Rumah Subsidi

Rizkie Fauzian • 10 Maret 2023 17:04
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyerahkan Rp77,4 miliar untuk bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Pemberian bantuan PSU dilakukan di 88 perumahan subsidi yang tersebar di 44 Kabupaten/Kota.
 
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dan naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa PSU kepada Pemda. 
 
"Hari ini kami melaksanakan serah terima aset PSU kepada 44 Pemda senilai Rp77,4 miliar untuk perumahan bersubsidi di daerah. Kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.

Adapun 44 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi di Indonesia antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, Papua Barat.
 
Menurut Iwan, adanya pembangunan PSU merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong kesinambungan pembangunan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
Baca juga: 673 Rumah Subsidi di Sulut Dapat Bantuan PSU

Selain itu, proses serah terima aset ini juga merupakan tolok ukur bagi Kementerian PUPR dalam keberlanjutan pemberian bantuan bantuan infrastruktur lainnya di daerah serta menuju pemerintah yang clean dan good government.
 
Hibah aset tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Pusat atas BMN.
 
Dalam hal ini hibah dilaksanakan dengan tata cara melakukan serah terima barang kepada pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang. 
 
Pelaksaan bantuan pembangunan PSU berupa jalan lingkungan untuk perumahan MBR telah direncanakan, dianggarkan serta diadakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sejak 2005 hingga 2023. Ratusan ribu rumah bersubsidi yang dibangun pengembang juga mendapatkan bantuan jalan lingkungan baik dalam bentuk jalan cor maupun paving block.
 
"Bantuan pembangunan PSU dimaksudkan sebagai insentif atau stimulan bagi pengembang perumahan yang membangun rumah-rumah bagi MBR dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur," jelasnya.
 
Selain itu juga sebagai dukungan atau stimulan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan hunian yang sehat dan tejangkau bagi masyarakat khususnya MBR dan Mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
 
"Kami akan terus berupaya melakukan percepatan serah terima aset yaitu dengan melakukan inventarisasi berkas, tinjauan langsung di lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, penyiapan Surat Kesediaan Menerima Hibah serta penandatanganan BAST dan Naskah Hibah," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan