Kementerian PUPR serahkan BMN Rp222,58 triliun. Foto: Kementerian PUPR
Kementerian PUPR serahkan BMN Rp222,58 triliun. Foto: Kementerian PUPR

Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan Rp1,08 Triliun

Rizkie Fauzian • 30 Maret 2022 09:47
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta aih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga.
 
Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN. Hal ini merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan BMN, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
 
Kementerian PUPR sebagai salah satu kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam tiga tahun terakhir (2019-2021) senilai Rp266,3 triliun.

BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya. Pada 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan mencapai total sebesar Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
 
BMN yang diserahterimakan merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13 persen), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38 persen), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49 persen).
 
"Serah terima BMN kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada 6 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah Kota, 3 Yayasan, dan 2 Universitas," kata Fatah. 
 
Jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. Penerima hibah sektor bina marga antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Karawang, Tolikara, Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi. 
 
Sedangkan Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar.
 
Penerima hibah sektor cipta karya antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Humbang Hasundutan, Kapuas, Merauke, dan Sintang. 
 
Sedangkan untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad.
 
Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada enam Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian.
 
Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.
 
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjadja menambahkan, melalui hibah ini, penerima aset diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah maupun untuk pelayanan publik.
 
"Para penerima aset wajib menjaga dan memelihara aset tersebut, karena aset yang terbentuk dibiayai dari pajak masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk aset melalui mekanisme APBN," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan