Pemerintah menghadirkan program rumah DP 0 persen di Jakarta (Foto:Dok)
Pemerintah menghadirkan program rumah DP 0 persen di Jakarta (Foto:Dok)

Program Rumah DP 0 Persen di Jakarta, Ini Syaratnya!

Rosa Anggreati • 01 Februari 2023 14:29
Jakarta: Seiring berjalannya waktu, harga tanah dan rumah semakin naik hingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan tempat tinggal, terutama di Jakarta. Kesulitan tersebut cukup beragam, salah satunya terhambat mengumpulkan uang muka. Untungnya, pemerintah menghadirkan program rumah DP 0 persen di Jakarta. 
 
Persoalan ini kerap muncul mengingat calon pembeli rumah harus menyiapkan uang muka yang tidak sedikit sebagai syarat KPR. Berangkat dari masalah tersebut, pemerintah memutuskan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian di Jakarta. 
 
Terlebih lagi, Pinhome, sebagai sebagai salah satu e-commerce jual, beli, sewa properti terbesar di Indonesia, turut menghadirkan rumah Pinhome dengan angsuran satu jutaan. Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian dengan harga yang terjangkau. 
Sama seperti program lain pada umumnya, program rumah DP 0 persen di Jakarta memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.


Syarat Umum Pengajuan DP 0 persen di Jakarta


- Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP domisili Jakarta.
- Sudah mendiami ibu kota setidaknya selama lima tahun.
- Belum mempunyai rumah sendiri.
- Tidak pernah mendapatkan atau menerima rumah subsidi.
- Merupakan warga negara yang taat pajak.
- Memiliki pemasukan bulanan setidaknya Rp14 juta setiap bulan.
- Sudah menikah menjadi prioritas.
- Harus ada rekening Bank DKI untuk masyarakat yang sudah lolos seleksi.


Syarat Administrasi


- Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili DKI Jakarta.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan permohonan fasilitas pembiayaan rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
- Surat yang menyatakan bahwa belum mempunyai rumah pribadi.
- Dokumen surat yang menyatakan tidak pernah mendapatkan rumah subsidi.
- Akta atau surat nikah.
- NPWP.
- Surat pernyataan akan menghuni rumah subsidi

Jika persyaratan umum dan administrasi sudah lengkap, masyarakat bisa mendaftar menjadi peserta penerima rumah subsidi. Pengajuan program ini bisa dilakukan dengan bantuan pengembang perumahan yang sudah bekerja sama dengan pihak bank. 
 
Calon pembeli juga bisa mengurus program rumah DP 0 persen ini secara mandiri. Pertama, lengkapi semua berkas dan dokumen yang jadi persyaratan. Setelah itu, pihak bank akan melakukan verifikasi data. Bila tidak punya kredit yang bermasalah, proses pengajuan akan berjalan lebih cepat dan lancar. 
 
Masyarakat juga harus mengikuti instruksi dan proses seleksi bank dengan memenuhi semua persyaratan pengajuan KPR. Selanjutnya, tunggu informasi dari pihak bank yang akan memberitahu apakah calon pembeli lolos seleksi penerima rumah DP 0 persen atau tidak. Jika bank sudah setuju, calon pembeli bisa datang ke bank yang bersangkutan untuk akad kredit. Setelah itu, pihak bank akan melakukan serah terima kunci dan penandatanganan BAST. 
 
Sementara itu, tipe hunian dan harga rumah DP 0 persen di Jakarta tidak memiliki aturan khusus. Masyarakat bisa memilih rumah mulai dari tipe 21 hingga 70 dengan kisaran harga yang tidak ada patokan khusus. 
 
Jika kesulitan mencari hunian yang tepat, Anda bisa mencari rekomendasi rumah melalui Pinhome. Ada banyak pilihan hunian di ibu kota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budget Anda. Selain pilihan hunian yang banyak, Pinhome menawarkan berbagai fitur promo menarik yang dapat membantu meringankan proses pembelian rumah Anda. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan