Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan usul penaikan harga telah disampaikan sejak 2020 sebesar 10 persen. Namun, penaikan yang disepakati bersama pemerintah 7 persen.
"Sudah lewat setahun lebih putusan penaikan harga rumah subsidi belum juga terbit," ujar Totok di sela Rakernas REI 2022 di Jakarta, pekan lalu.
Totok mengatakan dua tahun berlalu, surat keputusan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) soal penaikan harga rumah subsidi tidak kunjung diterbitkan. Padahal, harga material bahan bangunan lebih dulu meningkat akibat naiknya tarif BBM, faktor inflasi, dan faktor lainnya.
Sekjen REI Hari Ganie mengatakan sudah ada sinyal positif pemerintah terkait dengan harga baru rumah subsidi yang belum naik selama tiga tahun.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menambahkan, rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial. Pemerintah mengatur besaran harga rumah subsidi. Rumah subsidi dimaksud mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun).
Baca juga: Pasar Membaik, Harga dan Permintaan Properti Naik di 2022 |
"Butuh tanda tangan 21 menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah subsidi," kata dia.
Herry menjelaskan pembelian kedua jenis rumah tersebut, rumah tapak dan sarusun bersubsidi, dilakukan melalui skema pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Karena belum ada regulasi terbaru, harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan lama.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan industri perumahan, khususnya perumahan subsidi, masih menjanjikan pada tahun mendatang.
"Kami optimistis bahwa industri perumahan, khususnya perumahan subsidi, masih menjanjikan pada tahun mendatang. Kreativitas skema pembiayaan serta dukungan stakeholder dari ekosistem perumahan diyakini akan mampu mewujudkannya," ungkap Adi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News